SKB yang menjadi bagian dari tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) itu tidak bertujuan untuk menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan tujuan penerbitan SKB justru untuk mendinginkan suasana setelah pemerintah mencabut izin badan hukum organisasi tersebut.
"Justru mendinginkan suasana, menenteramkan, membuat rakyat tidak gelisah, tapi ada satu sikap yang sama, (sikap) yang jelas," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/8).
"SKB itu fokusnya bagaimana kita memperlakukan mantan, pengurus, anggota HTI agar tidak terjadi satu tindakan-tindakan langsung dari masyarakat, itu secara hukum kami lindungi," ujarnya.
SKB sekaligus sebagai imbauan untuk melakukan pembinaaan kepada mantan pengurus atau anggota HTI agar kembali pada Pancasila, UUD 1945, dan bhineka tunggal ika.
Lebih lanjut, Wiranto mengatakan pemerintah tidak melarang mantan pengurus atau anggota HTI untuk berdakwah. Tetapi dakwah yang disampaikan harus sesuai dengan etika dan aturan di Indonesia.
SKB untuk eks anggota HTI akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Jaksa Agung.
"Misal dari Kemenristekdikti, Kementerian agama itu nanti berkoordinasi dengan menteri-menteri yang menandatangani SKB itu untuk bagaimana menyeleraskan tindakan di lapangan," kata Wiranto.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Yoedhi Swastono sebelumnya mengatakan pemerintah masih membahas Surat Keputusan Bersama (SKB) peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Intinya itu imbauan kita semua bahwa perppu itu menyangkut masalah organisasi masing-masing di masyarakat. Itu saja intinya di SKB-nya," ungkapnya. </span> (wis/osc)
Baca Kelanjutan Wiranto: SKB Eks HTI untuk Dinginkan Suasana : http://ift.tt/2wccMB1Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wiranto: SKB Eks HTI untuk Dinginkan Suasana"
Post a Comment