"Kemdikbud akan mengeluarkan edaran agar di sekolah menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza," ujar Muhadjir di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (3/8).
Selama ini lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan adalah yang panjangnya satu stanza. Stanza adalah sebutan untuk kumpulan larik sajak yang menjadi satuan struktur sajak. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) satuan itu ditentukan lewat jumlah larik, pola matra, atau rima.
Adapun payung hukum untuk lagu kebangsaan serta tata cara penggunaannya itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Pada pasal 60 ayat 2 dituliskan bahwa lagu kebangsaan yang diiringi alat musik dinyanyikan lengkap satu strofe dengan satu kali ulangan pada refrein. Strofe adalah serapan dari Bahasa Belanda yang berarti stanza.
Kemudian, pada ayat 3 ditulis lagu kebangsaan yang tidak diiringi alat musik dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
"Saya sudah tiga kali memimpin upacara dengan lagu Indonesia Raya tiga stanza. Asalnya itu kan tiga stanza," ujar Muhadjir.
Ditanya perbedaan, Muhadjir menegaskan bahwa jelas terdapat perbedaan dalam lagu Indonesia Raya versi satu stanza dan tiga stanza. Ia mengibaratkan hal tersebut seperti berfoto.
"Jelas beda dong. Kalau 1 stanza ibaratnya foto setengah badan. Kalau 3 stanza foto penuh," tutur dia.
Tata cara menyanyikan lagu kebangsaan itu menjadi satu stanza diberlakukan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Itu diterbitkan merujuk tak adanya keseragaman cara memperdengarkan dan menyanyikan Indonesia Raya dalam berbagai upacara. </span> (sur)
Baca Kelanjutan Muhadjir Minta Sekolah Nyanyikan Indonesia Raya Versi Lengkap : http://ift.tt/2hqJKtPBagikan Berita Ini
0 Response to "Muhadjir Minta Sekolah Nyanyikan Indonesia Raya Versi Lengkap"
Post a Comment