Dalam penerapannya, pejabat yang merangkap jabatan nantinya hanya dapat gaji dari satu pos jabatan saja.
"Coret sepenuhnya atau coret beberapa persen," tutur Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (31/8).
Sistem itu akan berlaku untuk sekretaris jenderal atau inspektur jenderal kementerian terkait yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Mulanya, Ombudsman mendorong beberapa kementerian untuk mencopot jabatan komisaris di BUMN yang diberikan kepada pegawai kementeriannya.
Akan tetapi, Alamsyah mengatakan bahwa ada beberapa pejabat kementerian yang memang berwenang mengawasi perusahaan BUMN di bawah kementeriannya, yakni sekjen atau irjen. Oleh karena itu, lebih baik jika menerapkan sistem gaji tunggal daripada mencopot jabatan komisaris BUMN yang dipegangnya.
"Jadi ada syarat kompetensi melakukan pengawasan dan syarat keuangan," kata Alamsyah.
Sementara itu, bagi PNS yang tidak memiliki fungsi pengawasan, Alamsyah tetap mendorong kementerian terkait agar mencopot jabatan komisaris yang telah diberikan.
Alamsyah menegaskan bahwa PNS yang boleh memegang jabatan komisaris di BUMN adalah mereka yang memiliki fungsi pengawasan seperti sekjen dan irjen.
"Tapi kalau dia pelaksana pelayanan, misalnya kepala rumah sakit, enggak boleh rangkap jabatan," kata Alamsyah.
Ombudsman menyatakan bahwa praktik rangkap jabatan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apabila dibiarkan, rangkap jabatan itu dapat melanggar etika sekaligus memboroskan anggaran negara. </span> (wis/asa)
Baca Kelanjutan Ombudsman Ingin Pejabat Rangkap Jabatan Dibayar Tunggal : http://ift.tt/2iIJeYTBagikan Berita Ini
0 Response to "Ombudsman Ingin Pejabat Rangkap Jabatan Dibayar Tunggal"
Post a Comment