Search

Ombudsman Ingin Pejabat Rangkap Jabatan Dibayar Tunggal

Ombudsman Republik Indonesia menyatakan tengah mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), agar memberlakukan single salary system atau sistem gaji tunggal kepada pejabat PNS yang rangkap jabatan.

Dalam penerapannya, pejabat yang merangkap jabatan nantinya hanya dapat gaji dari satu pos jabatan saja.

"Coret sepenuhnya atau coret beberapa persen," tutur Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (31/8).

Menurut Alamsyah, penerapan sistem itu dapat mengirit anggaran serta mematuhi amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam pasal 17 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pejabat publik tidak diperkenankan memegang jabatan ganda.

Sistem itu akan berlaku untuk sekretaris jenderal atau inspektur jenderal kementerian terkait yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN.

Mulanya, Ombudsman mendorong beberapa kementerian untuk mencopot jabatan komisaris di BUMN yang diberikan kepada pegawai kementeriannya.

Akan tetapi, Alamsyah mengatakan bahwa ada beberapa pejabat kementerian yang memang berwenang mengawasi perusahaan BUMN di bawah kementeriannya, yakni sekjen atau irjen. Oleh karena itu, lebih baik jika menerapkan sistem gaji tunggal daripada mencopot jabatan komisaris BUMN yang dipegangnya.

Alamsyah juga mendorong agar Kemenpan-RB untuk membuat syarat seorang sekjen atau irjen yang akan diberikan jabatan komisaris BUMN. Menurutnya, perlu ada syarat khusus agar kementerian tidak sembarangan memberi jabatan ganda.

"Jadi ada syarat kompetensi melakukan pengawasan dan syarat keuangan," kata Alamsyah.

Sementara itu, bagi PNS yang tidak memiliki fungsi pengawasan, Alamsyah tetap mendorong kementerian terkait agar mencopot jabatan komisaris yang telah diberikan.

Alamsyah menegaskan bahwa PNS yang boleh memegang jabatan komisaris di BUMN adalah mereka yang memiliki fungsi pengawasan seperti sekjen dan irjen.

"Tapi kalau dia pelaksana pelayanan, misalnya kepala rumah sakit, enggak boleh rangkap jabatan," kata Alamsyah.

Berdasarkan data yang dihimpun Ombudsman dan CNNIndonesia.com, tercatat ada 222 pejabat publik yang memegang jabatan komisaris di perusahaan BUMN. Jumlah tersebut belum termasuk komisaris BUMD yang dipegang oleh pejabat daerah.

Ombudsman menyatakan bahwa praktik rangkap jabatan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apabila dibiarkan, rangkap jabatan itu dapat melanggar etika sekaligus memboroskan anggaran negara. </span> (wis/asa)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Ombudsman Ingin Pejabat Rangkap Jabatan Dibayar Tunggal : http://ift.tt/2iIJeYT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ombudsman Ingin Pejabat Rangkap Jabatan Dibayar Tunggal"

Post a Comment

Powered by Blogger.