Search

Ombudsman Ungkap Praktik Pungli Staf Khusus Menteri

Ombudsman Republik Indonesia mengkunkap praktik pungutan liar yang diduga dilakukan staf khusus menteri di sejumlah kementerian. Dalam praktiknya, para pelaku kerap menjual nama menteri. 

Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai mengatakan ada beberapa staf khusus menteri melakukan tindakan tersebut.

"Kalau diperhatikan, ada beberapa kejadian misalnya pungli dengan menjual nama menteri," tutur Amzulian di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (31/8).

Amzulian mengatakan, salah satu faktor terjadinya hal tersebut karena staf khusus menteri yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi yang cukup.

Staf-staf khusus tersebut, kata Amzulian, ada yang merupakan rekan di partai politik, organisasi, maupun teman sekampung halaman menteri. Perekrutan staf khusus menteri memang hak prerogatif menteri yang bersangkutan.

"Profesionalitasnya jadi dipertanyakan," kata Amzulian.

Komisioner Ombudsman Alvin Lie mengatakan praktik pungli dari staf khusus menteri bahkan sudah pada tahap meresahkan pegawai eselon 1 dan 2 di kementerian terkait. Pasalnya, berdasarkan laporan yang ia terima secara lisan, staf khusus itu kerap menjual nama menteri dalam bertindak.

"Tapi yang bersangkutan takut untuk melaporkan ke menteri. Jadi cerita ke saya," kata Alvin.

Selain itu, Alvin mengatakan bahwa ada pula staf khusus menteri yang juga membawa staf khusus lagi. Menurutnya, itu sangat berpotensi memboroskan anggaran negara.

"Mereka kan juga diberi fasilitas. Bahkan kalau kunjungan ke daerah, mereka juga ingin dikawal protokol menteri," tutur Alvin.

Seperti halnya praktik pungli oleh staf khusus, Alvin mengaku pihaknya juga sedang mendalami dugaan staf khusus yang membawa staf khusus di beberapa kementerian.

Atas persoalan itu, Amzulian mengatakan ada yang perlu dikoreksi dalam pola perekrutan staf khusus. </span> (wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Ombudsman Ungkap Praktik Pungli Staf Khusus Menteri : http://ift.tt/2wpvlC5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ombudsman Ungkap Praktik Pungli Staf Khusus Menteri"

Post a Comment

Powered by Blogger.