Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai mengatakan ada beberapa staf khusus menteri melakukan tindakan tersebut.
"Kalau diperhatikan, ada beberapa kejadian misalnya pungli dengan menjual nama menteri," tutur Amzulian di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (31/8).
Amzulian mengatakan, salah satu faktor terjadinya hal tersebut karena staf khusus menteri yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi yang cukup.
"Profesionalitasnya jadi dipertanyakan," kata Amzulian.
Komisioner Ombudsman Alvin Lie mengatakan praktik pungli dari staf khusus menteri bahkan sudah pada tahap meresahkan pegawai eselon 1 dan 2 di kementerian terkait. Pasalnya, berdasarkan laporan yang ia terima secara lisan, staf khusus itu kerap menjual nama menteri dalam bertindak.
"Tapi yang bersangkutan takut untuk melaporkan ke menteri. Jadi cerita ke saya," kata Alvin.
"Mereka kan juga diberi fasilitas. Bahkan kalau kunjungan ke daerah, mereka juga ingin dikawal protokol menteri," tutur Alvin.
Seperti halnya praktik pungli oleh staf khusus, Alvin mengaku pihaknya juga sedang mendalami dugaan staf khusus yang membawa staf khusus di beberapa kementerian.
Atas persoalan itu, Amzulian mengatakan ada yang perlu dikoreksi dalam pola perekrutan staf khusus. </span> (wis)
Baca Kelanjutan Ombudsman Ungkap Praktik Pungli Staf Khusus Menteri : http://ift.tt/2wpvlC5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ombudsman Ungkap Praktik Pungli Staf Khusus Menteri"
Post a Comment