“Seluruh partai politik dan Kemendagri mendorong [kepolisian untuk] mengusut tuntas siapa di belakang kelompok ini, apa hanya bisnis. Termasuk siapa yang memesan berita ujaran kebencian, berkaitan SARA, fitnah dan sebagainya," kata Tjahjo di Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).
Menurutnya kasus itu bisa menjadi momentum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk 'bersih-bersih' menjelang Pemilian Kepala Daerah 2018 dan Pemilihan Presiden Republik Indonesia 2019. Jika bisnis penyebar ujaran kebencian masih ada hingga momen-momen penting dalam politik itu, situasinya bisa makin keruh.
"Siapa pun pasangan calon yang mengumbar kebencian, menghujat dan memfitnah harus ditindak tegas. Harusnya ada adu program, adu konsep. Harus ada ketegasan dari kepolisian dan perangkat pemilu, saya kira parpol juga sama," ujar mantan Sekjen DPP PDIP itu.
Jika ada calon yang terbukti melanggar soal ujaran kebencian itu, nantinya harus ada tindakan tegas. Tjahjo bahkan menyarankan diskualifikasi dari kesertaannya dalam pemilihan. Tak ada ampun, sebab menyebar berita bohong bakal merusak demokrasi.
Bukan hanya pasangan calon, anggota tim sukses yang menyebar ujaran kebencian pun bakal mendapat tindakan yang tak kalah tegas.
Ia melanjutkan, saat ini ia tengah mengawal kesiapan keuangan dari 171 daerah untuk pesta demokrasi. Setelah itu calon terbaik pun bisa disiapkan, baik oleh partai politik yang berpartisipasi maupun calon independen.
"KPU dan Bawaslu harus tegas dalam pengawasan DPR. [Begitu juga] dengan kepolisian, BIN dan TNI, harus mengawal baik. Kami optimistis aman-aman saja," kata Tjahjo. </span> (rsa)
Baca Kelanjutan Paslon Penyebar Kebencian di Pemilu Bisa Didiskualifikasi : http://ift.tt/2vphWbPBagikan Berita Ini
0 Response to "Paslon Penyebar Kebencian di Pemilu Bisa Didiskualifikasi"
Post a Comment