Menurut pengamat Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Amin Mudzakkir, saat ini belum ada pengertian jelas ihwal definisi ormas yang antipancasila. Padahal, sejak Perppu Ormas ditetapkan, organisasi antipancasila terancam dapat dibubarkan dengan instrumen sederhana oleh pemerintah.
Penetapan definisi antipancasila dianggap sebagai tugas dari UKP-PIP. Tafsir dari lembaga itu dibutuhkan agar tak ada pengertian yang saling bertabrakan ihwal Pancasila.
Menurut Amin, saat ini banyak individu atau ormas yang hanya beretorika mengakui Pancasila sebagai ideologi. Namun, dalam praktiknya individu atau ormas terkait tidak menerapkan nilai-nilai dasar negara tersebut.
"Seperti begitu kan harus diklarifikasi pancasila seperti apa yang dimaksud Perppu. Jangan sampai orang klaim pancasilais tapi kenyataannya enggak," katanya.
Fakta tersebut diperoleh usai Kemendagri melakukan kajian dan penelitian atas ormas-ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila.
Menurut Tjahjo, ormas-ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila berada di daerah.
Tjahjo pun mengumpulkan para pejabat dan pemimpin daerah guna mengingatkan mereka terkait dengan indikasi ormas antiPancasila.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Diminta Jelaskan Definisi Antipancasila"
Post a Comment