Ketua Pengurus Wilayah GP Ansor DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan Perda yang harus diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakata dan DPRD harus berbeda substansinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurutnya, Perda tersebut tak perlu mengatur ihwal pembubaran ormas-ormas di tingkat daerah.
"Proses Pilkada (DKI Jakarta) menyisakan bekas, banyak yang sampai saat ini belum bisa move on dari keadaan. Maka, harus hadir pemerintah di tengah-tengah masyarakat Kami tawarkan Perda Toleransi. Ini baru kajian untuk dijadikan bahan pertimbangan," ujar Abdul di Kantor Pengurus Pusat GP Ansor, Jakarta, Jumat (4/8).
Pengajuan ide pembentukan Perda tentang toleransi rencananya bakal disampaikan GP Ansor DKI Jakarta ke beberapa fraksi di DPRD ibu kota pada Rabu mendatang, 9 Agustus 2017.
Ide pembentukan perda toleransi mendapat sambutan positif dari peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Amin Mudzakkir. Menurutnya, Perda yang spesifik mengatur dan menerjemahkan nilai-nilai Pancasila di daerah memang harus dibentuk.
"Jadi (perda) memperkuat muatan lokal di tingkat sekolah atau komunitas atau masyarakat di daerah. Harus ada kontekstualisasi dari Pancasila di daerah, dan itu sepertinya dibutuhkan perda. Saya setuju adanya perda untuk lebih mendorong toleransi dari pada mencegah intoleransi," kata Amin.
"Kalau dibutuhkan Raperda saya kira bentuknya lebih baik kalau diarahkan kepada bagaimana menyebarkan toleransi daripada intoleransi," ujar Amin. </span> (kid)
Baca Kelanjutan Pilkada Usai, GP Ansor DKI Dorong Pembentukan Perda Toleransi : http://ift.tt/2uadamdBagikan Berita Ini
0 Response to "Pilkada Usai, GP Ansor DKI Dorong Pembentukan Perda Toleransi"
Post a Comment