"Pulau C dan D itu nanti akan ada 30 haktare, ini akan diokupasi untuk kepentingan masyarakat. Ini buat dermaga, untuk perahu nelayan bersandar, ini di sisi barat," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Untuk tempat tinggal, kata Saefullah, akan dibangun rumah susun di pulau reklamasi. Di bawah rumah susun akan dibuat restoran tematik serba ikan.
"Jadi 30 hektare itu akan diberikan ke Pemda Jakarta dan kita dedikasikan buat nelayan," kata Saefullah.
Saefullah mengatakan sertifikat baru untuk kedua pulau itu akan terbit atas nama Pemprov DKI. Begitu juga dengan hak penggunan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB).
"Sebentar lagi terbit PBB, terus beruntun sampai selesai. Nanti sampai pencabutan moratorium kita akan urus terus sampai benar-benar selesai karena barangnya sudah jadi. Kecuali yang belum, nanti tergantung kepala daerahnya," kata Saefullah.
Empat pulau lain yang telah mengantongi izin pelaksanaan sehingga pengembang boleh mulai menimbun tanah di lokasi tersebut adalah F, H, I, dan K. Pulau F dipegang oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau H dikembangkan oleh PT Taman Harapan Indah, dan Pulau I serta K dikerjakan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Proses reklamasi di Pulau C. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
|
Untuk pulau lainnya, A, B, E, J, L, M, O, P, dan Q, belum bisa mulai dikembangkan karena baru memegang izin prinsip, dan belum mengantongi izin operasional.
Sejumlah pihak menyebut izin itu ilegal lantaran tidak didasari kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang memadai.
Peraturan daerah tentang zonasi juga belum ada. Itu karena Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKI tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategies Pantai Utara Jakarta hingga kini masih bergulir di DPRD DKI.
DPRD memutuskan untuk menunda pengesahan dua Raperda ini pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Sanusi atas tuduhan suap pada 2016 lalu.
Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjelaskan bahwa kedua Raperda sangat dibutuhkan Pemprov DKI Jakarta.
Saefullah mengatakan belum ada tanggapan dari KPK terkait surat yang dikirim. Ia menilai pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci penyelesaian Raperda.
"Mengenai subtansi bisa kita diskusikan, publik dan pemerhati lingkungan bisa kasih masukkan. Yang penting pembahasanya terbuka, asas keadilan," kata Saefullah. </span> (wis)
Baca Kelanjutan Pemprov DKI Janjikan Dua Pulau Reklamasi untuk Nelayan : http://ift.tt/2vvNBvRBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemprov DKI Janjikan Dua Pulau Reklamasi untuk Nelayan"
Post a Comment