Anggota KSTJ yang juga Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law Ohiyongi Marino menilai perubahan izin lingkungan itu menyalahi hukum karena tidak transparan dan tidak partisipatif.
"Ternyata, ini tidak diberitahukan kepada masyarakat, khususnya masyarakat sekitar seperti nelayan, maupun organisasi lingkungan hidup," kata Ohiyongi di Jakarta, Jumat (18/8).
KSTJ menilai tidak ada keterbukaan informasi atas proses pembahasan tersebut.
Menurut Ohiyongi, itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan PermenLH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Kepala DPMPTSP Edy Junaedi membantahnya. Menurut dia, izin lingkungan AMDAL Pulau C dan Pulau D yang baru sudah menyertakan KLHS.
"(Izin reklamasi) yang lama itu kan sifatnya merupakan runtutan. Begitu kerangka acuannya keluar, maka AMDAL keluar, maka izin lingkungannya keluar. Jadi, yang dulu itu belum mengakomodir semua KLHS," kata Edy.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan, masyarakat dipersilakan memberikan saran dan tanggapan langsung ke kantor DPMPTSP Jakarta per tanggal 4 Agustus 2017 sampai 18 Agustus 2017. </span> (wis)
Baca Kelanjutan Perubahan AMDAL Pulau Reklamasi C dan D Dinilai Cacat Hukum : http://ift.tt/2w9cYDOBagikan Berita Ini
0 Response to "Perubahan AMDAL Pulau Reklamasi C dan D Dinilai Cacat Hukum"
Post a Comment