Search

Putusan MK, Perempuan Berpeluang Jadi Gubernur Yogyakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa syarat cagub dan cawagub Yogyakarta harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

Kata 'istri' dalam aturan tersebut resmi dihapus karena dinilai diskriminatif karena seolah memberikan syarat bahwa raja dan Gubernur di Yogyakarta harus laki-laki.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (31/8).

Hakim menilai syarat tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sebab, hakim tidak melihat ada kerugian jika cagub atau cawagub Yoyakarta itu merupakan seseorang perempuan.

Menurut hakim, tidak ada gagasan moral, nilai agama, keamanan, atau ketertiban umum yang terganggu jika pihak-pihak yang disebutkan dalam beleid tersebut, termasuk perempuan menjadi cagub atau cawagub Yogyakarta.

"Secara empiris terbukti bahwa pembatasan ini tidak terdapat dalam pengisian jabatan kepaa daerah lain," katanya.

Selain itu, terlepas dari ada tidaknya persoalan diskriminasi, ketentuan yang mewajibkan syarat riwayat hidup dengan pencantuman 'istri' dalam ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang menyebut bahwa negara menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Di sisi lain, syarat itu juga dianggap tak relevan karena proses pengangkatan gubernur Yogyakarta melalui pengangkatan seseorang yang bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono. Berbeda dengan syarat bagi calon kepala daerah di daerah-daerah yang dilakukan melalui pemilihan langsung.

"Syarat menyerahkan daftar riwayat hidup sesungguhnya tidak terlalu relevan," tutur hakim.

Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X sebelumnya menilai aturan menyerahkan riwayat hidup bagi calon kepala daerah dalam UU Keistimewaan DIY itu sepatutnya direvisi.

Menurut Sultan, calon kepala daerah di Yogyakarta merupakan keturunan sultan dan adipati, sehingga tak wajib menyerahkan daftar riwayat hidup.

"Ketentuan ini bisa jadi polemik karena dalam riwayat hidupnya bisa saja sultan tidak mencantumkan istri atau anak," katanya.

Sementara itu kuasa hukum pemohon Irman Putra Sidin mengapresiasi putusan tersebut. Putusan MK ini, kata Irman, akan semakin menguatkan bahwa perempuan atau laki-laki berhak menjadi pemimpin.

Irman menilai, putusan ini membuka peluang secara konstitusional bagi kaum perempuan untuk menjadi raja, ratu, sultan, kaisar, atau pimpinan apapun.

"Putusan MK adalah cerminan perlindungan hak setiap orang di muka bumi tanpa harus mendiskriminasi perempuan," ucap Irman.

Pemohon berasal dari sejumlah abdi dalem Keraton Ngayogyakarta, pegiat antidiskriminasi, aktivis perempuan, dan beberapa perangkat desa.

Para pemohon uji materi itu menganggap pencantuman terminologi istri hanya memberi peluang laki-laki menjadi gubernur Yogyakarta. </span> (wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Putusan MK, Perempuan Berpeluang Jadi Gubernur Yogyakarta : http://ift.tt/2gl8mAv

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Putusan MK, Perempuan Berpeluang Jadi Gubernur Yogyakarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.