Melalui tindakan ini, Pemprov DKI berharap dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah hingga Rp12,9 triliun dari sekurangnya 4,7 juta pemilik kendaraan yang diduga belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Untuk STNK yang mati sekalian dilakukan tindakan hukum tegas. Masyarakat harus diedukasi terus. Antara hak dan kewajiban harus seimbang," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/8).
"Jadi, Desember, begitu tutup buku, harus tercapai Rp12,9 triliun itu," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan, anggotanya akan memfokuskan razia di sekurangnya lima titik yang tersebar di lima wilayah kota.
Dalam razia nanti, para wajib pajak yang 'tertangkap' belum membayarkan PKB-nya akan diminta langsung melunasi kewajibannya di lokasi.
Bagi wajib pajak yang terkena razia dan kedapatan telat membayar PKB, penghapusan denda tidak akan berlaku.
Sementara wajib pajak yang belum membayar PKB selama tiga tahun berturut-turut, kendaraannya akan langsung dikandangkan oleh petugas.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Razia Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Target Raup Rp12 Triliun"
Post a Comment