Evaluasi atas sanksi dapat juga dilakukan berdasarkan hasil kajian tim pengawas. Jika sanksi dianulir, hukuman pemecatan dapat diberikan pada lima calon praja yang melakukan aksi kekerasan.
Sanksi berupa penurunan pangkat dan tingkat telah diberikan terhadap lima calon praja yang memukul temannya. Sementara, hukuman larangan memakai tanda pangkat hingga enam bulan ke depan diberikan pada lima anak didik lain yang menyaksikan pemukulan tersebut.
Ermaya mengatakan, sanksi yang diberikan kepada para praja itu sudah tergolong berat. Menurut dia, sanksi pemecatan kepada pelaku hanya bisa diberikan jika korban pemukulan harus sampai dirawat.
Masalah muncul ketika ada rekan dari calon praja perempuan yang mengetahui temannya dipacari oleh anak didik dari Riau. Tak terima temannya dipacari, sang pemukul bersama teman-temannya pun menghampiri korban.
"Prosedur yang berlaku bahwa dalam Pasal 22 Permendagri Nomor 63 Tahun 2015 mengatakan, hukuman berat diberikan (diantaranya) pemecatan, turun pangkat, dan turun tingkat," katanya.
Untuk sampai saat ini, para pelaku pemukulan masih selamat dari sanksi pemecatan, karena menurut Ermaya, korban tak perlu dirawat sebagaimana saran dari dokter rumah sakit.
"Ini menurut saya masih kecil tapi harus dilakukan tindakan berat. Sampai pemecatan kalau penamparan itu sampai luka parah, misalnya dokter bilang 'ini perlu dirawat 1-2 hari', sudah saya langsung pecat. Masalahnya sekarang dokter memberikan saran tidak perlu dan anaknya normal," tuturnya. </span> (osc/gil)
Baca Kelanjutan Rektor IPDN Kaji Sanksi Praja Pengeroyok Bermotif Asmara : http://ift.tt/2x7DsW8Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rektor IPDN Kaji Sanksi Praja Pengeroyok Bermotif Asmara"
Post a Comment