Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berpendapat, pada rentang enam jam itu pihak rumah sakit dan keluarga Debora justru bernegosiasi perihal penggunaan ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
“Kalau kami perhatikan, dari jam tiga (pagi) sampai jam sembilan itu kan rentang waktu yang panjang. Kalau yang saya duga, rentang waktu itu proses negosiasi untuk mendapat PICU atau tidak,” tutur Timboel kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (12/9).
Timboel lalu mengatakan, lebih masuk akal apabila Debora dirujuk ke rumah sakit lain pada pukul 04.00 atau satu jam setelah Debora berada di RS Mitra Keluarga.
“Tapi kalau enam jam di situ terus, menurut saya itu sudah enggak wajar,” kata Timboel.
Timboel juga menegaskan, RS Mitra Keluarga tidak pantas menolak Debora dirawat di ruang PICU karena setiap rumah sakit wajib melayani pasien yang dalam kondisi kritis.
“Undang-Undang No 36 mengatakan, dia anggota BPJS atau tidak, harus mendapat pelayanan,” tutur Timboel.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi saat konfrensi pers pada Senin (11/9) menyatakan Debora meninggal, salah satunya, adalah karena ada miskomunikasi antara pihak RS dan keluarga soal kepemilikan BPJS. Debora tiba di RS Mitra Keluarga pada Minggu (3/9) pukul 03.40 WIB. Namun pihak RS baru mengetahui Debora peserta BPJS pada pukul 06.00 WIB.
Koesmedi menyebut, RS Mitra Keluarga seharusnya menanyakan sejak awal soal pendanaan pembiayaan.
|
Diketahui, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 32 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam keadaan darurat, baik fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta wajib melayani penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Kemudian pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan, bahwa fasilitas kesehatan baik pemerintah mau pun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Debora, bayi berusia empat bulan, meninggal pada Minggu (3/9) pekan lalu setelah pada semalam sebelumnya mengalami batuk berdahak dan sesak nafas.
Orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, membawa Debora ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, pada pukul tiga pagi.
Karena kondisinya yang memburuk, Debora dinyatakan harus segera dibawa ke ruang PICU.
Namun untuk bisa masuk ke ruang tersebut, orang tua harus menyediakan uang muka Rp19,8 juta. Kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki tak bisa digunakan karena rumah sakit swasta itu tak punya kerja sama.
Orang tua Debora kemudian berusaha mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS agar anaknya bisa dirawat ke ruang PICU. Namun ruangan yang dinilai bisa menyelematkan nyawa anaknya itu tak kunjung didapatkan. Setelah enam jam di IGD, Debora tak bisa diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal sekitar pukul 10.00 WIB. </span> (vws)
Baca Kelanjutan BPJS Watch: Kasus Debora Bukan karena Miskomunikasi : http://ift.tt/2h1peN2Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPJS Watch: Kasus Debora Bukan karena Miskomunikasi"
Post a Comment