Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan nilai tersebut ditetapkan lantaran pulau C dan D masih dalam keadaan kosong dan belum dibangun.
Nantinya, lanjut Djarot akan ada perubahan nilai jika lahan tersebut mulai dibangun.
Djarot mengatakan, BPRD, menetapkan NJOP tersebut berdasarkan pada penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Menurutnya, nilai Rp3,1 juta per meter persegi sangat murah untuk tanah di Jakarta. Karena itu nilainya akan disesuaikan nanti.
"Nanti kalau sudah terbangun kami sesuaikan lagi, kemurahan kalau segitu," ujarnya.
|
Moratorium pengelolaan Pulau C dan Pulau D sudah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Izin pengelolaan kembali Pulau C dan D itu akan diberikan kepada pihak pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah. Hal ini juga menyusul dikeluarkannya sertifikat Hak Guna Bangunan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk pengembang.
“Kami minta kajian lingkungannya dibereskan, mereka kerjakan. Kami minta itu sisi pulau dikasih beton, mereka beton. Semuanya dikerjakan. Jadi tidak masalah kan," kata Siti. </span> (sur)
Baca Kelanjutan Harga Tanah di Pulau Reklamasi Dipatok Rp3,1 Juta : http://ift.tt/2ff24CKBagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Tanah di Pulau Reklamasi Dipatok Rp3,1 Juta"
Post a Comment