Search

Harga Tanah di Pulau Reklamasi Dipatok Rp3,1 Juta

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) di dua pulau hasil reklamasi, Pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan nilai tersebut ditetapkan lantaran pulau C dan D masih dalam keadaan kosong dan belum dibangun.

Nantinya, lanjut Djarot akan ada perubahan nilai jika lahan tersebut mulai dibangun.

"Ini kan NJOP dalam kondisi kosong, tapi nanti ketika dibangun beda lagi," kata Djarot di Balai Kota, Selasa (12/9).

Djarot mengatakan, BPRD, menetapkan NJOP tersebut berdasarkan pada penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Menurutnya, nilai Rp3,1 juta per meter persegi sangat murah untuk tanah di Jakarta. Karena itu nilainya akan disesuaikan nanti.

"Nanti kalau sudah terbangun kami sesuaikan lagi, kemurahan kalau segitu," ujarnya.

Harga Tanah di Pulau Reklamasi Dipatok Rp3,1 JutaPulau C dan Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Djarot juga membantah penetapan NJOP tersebut dipengaruhi oleh pengembang. Menurutnya, ada aturan yang dimiliki Pemprov DKI sehingga tidak mungkin diatur oleh pengembang.

Moratorium pengelolaan Pulau C dan Pulau D sudah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Izin pengelolaan kembali Pulau C dan D itu akan diberikan kepada pihak pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah. Hal ini juga menyusul dikeluarkannya sertifikat Hak Guna Bangunan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk pengembang.

Pencabutan sanksi administratif untuk Pulau C dan D menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, telah melalui berbagai petimbangan selama hampir 14 bulan lebih. Pertimbangan itu dilihat dari PT KNI yang telah menjalankan semua poin yang diminta.

“Kami minta kajian lingkungannya dibereskan, mereka kerjakan. Kami minta itu sisi pulau dikasih beton, mereka beton. Semuanya dikerjakan. Jadi tidak masalah kan," kata Siti.  </span> (sur)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Harga Tanah di Pulau Reklamasi Dipatok Rp3,1 Juta : http://ift.tt/2ff24CK

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Harga Tanah di Pulau Reklamasi Dipatok Rp3,1 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.