Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tinia Budiarti menyatakan Pemprov masih menunggu laporan dari Polda Metro Jaya terkait hasil investigasi terhadap Diamond Karaoke.
Laporan Polda Metro Jaya nantinya akan menjadi acuan bagi Pemprov DKI sebelum mencabut izin operasional usaha karaoke lokasi penangkapan politikus Golkar Indra J. Piliang saat menggunakan sabu, Rabu (13/9).
"Itu wilayah domain Kepolisian, Polda. Saya tinggal tunggu (laporan) dari mereka. Mereka mungkin ada teknik penyelidikan yang saya nggak punya, saya bukan ahlinya," kata Tinia di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/9).
Tinia menambahkan, wewenang Pemprov DKI hanya untuk memberi sekaligus mencabut izin berdirinya kawasan hiburan, termasuk Diamond Karaoke sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
"Bahwa pemilik usaha itu punya kewajiban untuk melakukan SOP (Standar operasional prosedur) pencegahan terhadap kegiatan semacam itu. SOP itu tentu harus kita sepakati bersama dengan Kepolisian juga," kata Tinia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Yani Wahyu menyatakan jika laporan dari Polda Metro Jaya terbukti bahwa Diamond Karaoke positif membiarkan transaksi narkotik, maka Dispar DKI harus segera mengusulkan pencabutan izin usaha ke Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Satpol PP telah menyegel beberapa ruangan Diamond Karaoke, khususnya ruang karaoke Indra J Piliang saat terciduk menggunakan narkotik, pada Sabtu (16/9).
Ini adalah kedua kalinya ditemukan transaksi narkotik di Diamond Karaoke setelah pertama kali terbukti terjadi penyalahgunaan narkotik pada April 2017 silam.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cabut Izin Diamond Karaoke, Pemprov Tunggu Investigasi Polda"
Post a Comment