Search

Dinkes DKI Jakarta Ancam Cabut Izin RS Mitra Keluarga

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mempertimbangkan izin pencabutan izin RS Mitra Keluarga terkait dengan kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang pada awal September lalu.

Dia menuturkan pihaknya menemukan fakta baru bahwa Mitra Keluarga ternyata telah mengetahui status kepemilikan BPJS keluarga bayi Debora sejak awal kedatangan pasien tersebut. Koesmedi menyatakan pihaknya menemukan perbedaan pernyataan antara keluarga dan rumah sakit soal informasi BPJS.

Fakta dan pernyataan ini pun dikuatkan oleh pemeriksaan dari pihak Dinkes saat mendatangi rumah sakit beberapa waktu lalu. Pihak rumah sakit ternyata pernah menerima pasien BPJS dan merawat pasien tersebut di rumah sakit yang sama.


Pihak rumah sakit, kata Koesmedi, sebenarnya tahu proses dan prosedur kegawatdaruratan pasien pemegang BPJS yang tetap harus ditangani. Peserta BPJS disebut dapat diterima oleh semua RS termasuk Mitra Keluarga.

Koesmedi meyakini adanya penyimpangan administratif yang telah dilakukan pihak rumah sakit terhadap pasien pemegang BPJS kesehatan ini.

“Dia mengaku tidak tahu di awal, tapi pas dia tahu pun dia tetap biarkan pasien. Jadi kami putuskan ini memang ada penyimpangan administratif," kata Koesmedi.

Terkait hal ini, Dinas Kesehatan pun telah mempertimbangkan sanksi yang sekiranya akan diberikan kepada pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Koesmedi menyebut terdapat beberapa tahapan sanksi yang bisa diberikan kepada pihak rumah sakit yakni, teguran lisan, kemudian teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin rumah sakit.

"Tapi yang terkahir itu harus diperhitungkan, itu kan fasilitas dan kegiatan rumah sakit jadi terganggu. Soal sanksi ini makanya masih kita bicarakan," kata dia

Mengaku Tak Tahu

Sebelumnya, pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga menyebut tidak mengetahui bahwa Tiara Debora Simanjorang adalah pemilik kartu BPJS Kesehatan.

Debora tiba di RS Mitra Keluarga pada Minggu lalu, tepat pukul 03.40 WIB.

Namun pihak RS menyebut baru mengetahui Debora adalah peserta BPJS pada pukul 06.00 WIB. Keterlambatan RS mengetahui status pasien itu pun membuat orangtua Debora harus mengurus administrasi syarat masuk ruang pediatric intensive care unit (PICU).

Debora disarankan dirawat di ruang PICU karena kondisinya terus memburuk. Petugas informasi pun memberitahukan ke orangtua Debora untuk masuk ruang PICU, pasien setidaknya harus membayar 50 persen dari total biaya sebesar Rp19.800.000.

Debora pun tidak bisa segera memasuki ruang PICU karena orangtuanya hanya mempunyai uang Rp5.000.000. Namun ruangan yang dinilai bisa menyelamatkan nyawa anaknya itu tak kunjung didapatkan. Sekitar 6 jam di IGD, Debora tak bisa diselamatkan. Dia dinyatakan meninggal sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam laman resminya, RS Mitra Keluarga Kalideres memberi klarifikasinya, bahwa orang tua bayi Debora keberatan dengan biaya uang muka ICU sebesar Rp19,8 juta. Rumah sakit juga sudah berupaya membantu mencari rumah sakit yang punya fasilitas untuk peserta BPJS </span> (asa)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Dinkes DKI Jakarta Ancam Cabut Izin RS Mitra Keluarga : http://ift.tt/2wZtENu

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dinkes DKI Jakarta Ancam Cabut Izin RS Mitra Keluarga"

Post a Comment

Powered by Blogger.