"Kami sudah lama ajukan, rupanya memang agak lelet APBD Perubahan ini, kecuali mungkin di 2018 nanti bisa," kata Djarot di kawasan lapangan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (19/9).
“Kita kan sudah kunci semua KUA-PPAS untuk 2017,” kata dia.
KUA-PPAS merupakan dasar dan pedoman dalam menyusun APBD Perubahan DKI 2017. Oleh karena itu, untuk usulan kenaikan tunjangan DPRD DKI memang baru bisa dimasukkan ke dalam APBD DKI 2018.
Untuk memasukkan kenaikan tunjangan dalam APBD 2018, Djarot mengatakan harus menunggu pembahasan raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI disahkan dan diturunkan dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) DKI.
“Kalau mau dikaji betul dan penting, itu nanti (APBD) 2018. Belum lagi, kalau itu masuk di Perda, maka butuh Pergub. Karena nominalnya ada di Pergub. Di Perda itu cuma aturannya,” kata pria yang bakal mengakhiri jabatannya sebagai Gubernur DKI pada bulan depan.
“Sebenarnya PP No.18/2017 itu ada batas waktunya, 2 September. Ini sudah molor. Jadi rupanya ada juga yang kesulitan,” kata dia.
Jika Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI selesai, Djarot mengatakan bakal dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk pengoreksian. Baru setelahnya, dia pun akan mengeluarkan Pergub tentang besarnya tunjangan keuangan bagi anggota dewan.
“Jadi tergantung Perda-nya. Kan Perda-nya belum selesai. Baru kalau Perda sudah selesai, kita terbitkan Pergubnya,” kata Djarot. </span> (kid)
Baca Kelanjutan Djarot: Kenaikan Tunjangan DPRD Tak Bisa Masuk APBD-P 2017 : http://ift.tt/2xfso7EBagikan Berita Ini
0 Response to "Djarot: Kenaikan Tunjangan DPRD Tak Bisa Masuk APBD-P 2017"
Post a Comment