Search

Sandiaga Pelajari Aturan Pemilik Kendaraan Wajib Punya Garasi

Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno akan mempelajari kebijakan Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat tentang kewajiban pemilik kendaraan di DKI Jakarta untuk memiliki garasi.

"Nanti Kebijakan semua berbasis data, mungkin saya mesti mengerti dulu filosofinya dari kebijakan tersebut dan apa yang bisa kita terapkan secara realistis di lapangan," kata Sandiaga di Pulo Gundul, Jakarta Pusat, Selasa (19/9).

Aturan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan tertera dalam pasal 140 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Adapun beleid pasal 140 ayat (1) berbunyi, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Sandi berpendapat, untuk mengeluarkan kebijakan, pemerintah DKI harus memiliki data agar implementasi kebijakan tersebut jelas.

Kendati demikian, politisi Partai Gerindra itu mengapresiasi kebijakan kewajiban memiliki garasi itu, karena banyak pengendara yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan sehingga menyebabkan kemacetan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan akan menyosialisasikan peraturan bahwa pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat wajib mempunyai garasi di rumahnya.

Katanya, aturan tersebut untuk mencegah pemilik kendaraan bermotor menyimpan kendaraan bermotor di ruang jalan publik.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, aturan kewajiban memiliki garasi sangat dibutuhkan karena banyak warga yang memarkir kendaraan di jalan.

Menurutnya, orang yang membeli mobil namun tidak memiliki garasi di rumahnya berpotensi menimbulkan kemacetan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Sandiaga Pelajari Aturan Pemilik Kendaraan Wajib Punya Garasi : http://ift.tt/2xPh7hl

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sandiaga Pelajari Aturan Pemilik Kendaraan Wajib Punya Garasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.