Perpres itu dikeluarkan Jokowi untuk menggantikan Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang kebijakan sekolah lima hari yang mendapat banyak penolakan di masyarakat.
Ada beberapa poin dalam perpres itu yang sebelumnya tidak tercantum dalam Permendikbud No. 23 tahun 2017. Salah satunya adalah tentang penganut atau penghayat aliran kepercayaan.
Dalam Pasal 7 ayat (4) Perpres itu disebutkan bahwa, 'Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.Hal itu berbeda dengan Permendikbud No. 23 tahun 2017 Pasal 5 ayat (6) yang mengatakan, 'kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.
Apa yang tercantum dalam Perpres No.87 tahun 2017 Pasal 7 ayat (4) itu, bisa disebut sebagai pengakuan pemerintah terhadap aliran kepercayaan secara formal.
Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Masduki Baidlawi mengaku tidak mengetahui pasti mengapa kegiatan penghayat kepercayaan tercantum secara tersurat dalam Perpres tersebut. Dia tidak tahu siapa inisiator pencantuman itu.
"Pada saat perancangan, enggak ada itu. Mungkin oleh Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia," kata Masduki kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/9).
Kegiatan ekstrakurikuler sendiri merupakan bagian penting dari Perpres Penguatan Pendidikan Karakter. Kegiatan ekstrakurikuler itu wajib diikuti siswa seperti halnya mengikuti kegiatan kurikuler dan kokurikuler.Di samping itu, ada beberapa hal lain dalam yang tercantum dalam Permendikbud No. 23 tahun 2017 namun tidak lagi tercantum dalam Perpres No. 87 tahun 2017.
Pada Permendikbud disebutkan bahwa jam belajar dilakukan selama 8 jam sehari dan 40 jam selama seminggu dengan 5 hari sekolah. Akan tetapi, pada Perpres Penguatan Pendidikan Karakter, jam belajar tidak lagi dicantumkan.
Dalam perpres itu hanya termaktub bahwa sekolah yang akan menerapkan program PPK boleh menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar selama enam hari atau lima hari dalam satu minggu. Berbeda dengan Permendikbud yang mewajibkan lima hari dalam satu minggu. </span> (kid)
Baca Kelanjutan Kedudukan Penganut Kepercayaan dalam Perpres Pendidikan : http://ift.tt/2xef1XXBagikan Berita Ini
0 Response to "Kedudukan Penganut Kepercayaan dalam Perpres Pendidikan"
Post a Comment