"Dari segi peraturan, dimungkinkan RS itu mencari keuntungan. Ada juga RS yang bukan for profit atau RS publik. Memang ini harus dimengerti oleh masyarakat," kata Akmal, Jakarta, Senin (25/9).
Itu semua, sambung Akmal, telah diatur secara khusus berdasarkan jenis serta klasifikasi dalam Undang -undang Nomor 44 Tahun 2009.Justru kata dia, hukumnya legal jika sebuah rumah sakit didirikan murni untuk mencari keuntungan atau berbasis pada profit. Dalam perundang-undangan tersebut dijelaskan terkait rumah sakit profit dan nonprofit.
Atas dasar itu, Akmal mengimbau masyarakat pun tidak boleh serta merta mendiskreditkan rumah sakit yang berorientasi pada keuntungan.
"Jangan seakan-akan kalau RS for profit itu salah, jelek, enggak boleh, dan sebagainya, karena UU bilang boleh," kata dia.
Meskipun diperbolehkan mencari keuntungan, Akmal menegaskan pemerintah mengingatkan pihak RS tetap mengedepankan fungsi sosial, dan tidak terlalu menonjolkan sisi keuntungan saja.Jika prasyarat itu tak dipenuhi, sambung Akmal, bukan tidak mungkin jika ke depannya Indonesia pun menerapkan aturan terkait rumah sakit for profit tersebut menjadi ilegal.
"Kalau kita sepakat ke depan misalnya ingin sektor kesehatan kayak pendidikan jadi nonprofit semua, sama-sama kita berjuang untuk mengubah (UU) itu. Sehingga sekarang, tidak sepenuhnya betul kalau dikatakan semua RS yang mencari keuntungan itu pasti salah," ujar Akmal. </span> (kid)
Baca Kelanjutan Kemenkes: Rumah Sakit Mencari Keuntungan Legal : http://ift.tt/2wTF86KBagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkes: Rumah Sakit Mencari Keuntungan Legal"
Post a Comment