Search

Klaim Rumah Sakit ke BPJS Kesehatan Rentan Kongkalikong

Peneliti Indoenesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menemukan potensi kecurangan pada permasalahan pembayaran klaim pihak rumah sakit ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Febri menilai, proses klaim ke pihak BPJS bisa menjadi celah bagi pihak rumah sakit untuk berlomba-lomba mengajukan klaim besar.

"Sementara BPJS belum memiliki sistem yang andal untuk menyaring klaim-klaim tersebut. Ini yang berpotensi membuka celah kecurangan," ujar Febri dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Febri mengatakan, anggaran BPJS kesehatan untuk pembayaran klaim ke rumah sakit mencapai 46 triliun dari total anggaran sebesar Rp56 triliun pada tahun 2016.

Besarnya jumlah anggaran itu diyakini Febri akan berpengaruh pada potensi peningkatan kecurangan.

Umumnya kecurangan ini terjadi ketika ada tagihan dari pasien yang tak sesuai. Misalnya, kata Febri, penagihan jumlah obat yang tidak dikonsumsi, penagihan biaya alat kesehatan yang tidak digunakan, hingga penagihan biaya tindakan medis yang tidak diperoleh.

"Itu yang dilakukan rumah sakit untuk memperoleh pendapatan dari klaim ke BPJS," katanya.

Kondisi ini akan semakin diperparah ketika BPJS Kesehatan melakukan pencairan dengan mudah tanpa verifikasi ke pasien.

Febri mengaku pernah melakukan survei pada sejumlah dokter verifikator BPJS terkait proses verifikasi tersebut. Hasilnya hanya 1 persen dari total klaim yang diverifikasi ke pasien.

"Kemudian kami tanya ada berapa klaim yang ditunda pembayarannya oleh BPJS? Ternyata tidak lebih dari 2 persen," tutur Febri.

Di sisi lain, kecurangan ini juga bisa memicu kemungkinan 'kongkalikong' antara pihak rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. Kecurangan ini dilakukan dengan pembagian jumlah klaim yang dicairkan.

Untuk mencegah kecurangan itu, ICW mendorong Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan membuka informasi soal pembayaran klaim ini kepada publik.

Informasi tersebut dinilai penting untuk memastikan jumlah klaim yang dibayarkan telah sesuai.

Sementara untuk pengawasan, Febri meminta pemerintah melalui Kemenkes atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat memeriksa proses pembayaran klaim tersebut.

"Dari inspektorat jenderal Kemenkes juga bisa memeriksa, terutama terkait penerima bantuan iuran. Bisa juga dari dewan pengawas BPJS," ucap Febri.

[Gambas:Video CNN](wis/asa)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Klaim Rumah Sakit ke BPJS Kesehatan Rentan Kongkalikong : http://ift.tt/2xC6Pky

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Klaim Rumah Sakit ke BPJS Kesehatan Rentan Kongkalikong"

Post a Comment

Powered by Blogger.