Search

KPK Sebut Masih Butuh Penyidik Polri dan Penuntut Kejaksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membutuhkan tenaga penyidik Polri maupun penuntut umum Kejaksaan Agung dalam melakukan tugas dan kewenangannya memberantas korupsi.

Menurut dia, dukungan kedua lembaga itu membantu pihaknya menangani kasus korupsi.

"Kami masih membutuhkan (penyidik) dari kepolisian dan (penuntut umum) kejaksaan saya kira," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (12/9).

Menurut Febri, keberhasilan KPK menangani kasus korupsi tak bisa dilepaskan dari peran penyidik yang berasal dari sejumlah unsur termasuk kepolisian dan kejaksaan.

"Kalau penuntut umum kan harus dari jaksa. Jadi, dukungan dari kepolisian itu hal penting," ujarnya.


Tujuh Penyidik Polri

Febri mengungkapkan pada tahun ini, pihaknya telah menerima tujuh penyidik dari Mabes Polri yang bakal ditugaskan di lembaga antirasuah. Mereka pun harus mengikuti seleksi ketat sebelum benar-benar diterima menjadi penyidik KPK.

Febri menjelaskan dalam proses rekrutmen ini, pihaknya tak mengenal kuota. Mantan aktivis LSM antikorupsi itu menegaskan saat melakukan rekrutmen ada tes yang harus dilalui penyidik yang dikirim Mabes Polri lewat serangkaian standar kompetensi.

"Rekrutmen kita lakukan, kita minta ke Polri. Jadi Polri mengirimkan sejumlah nama, lalu proses seleksi dilakukan," tuturnya.

Selain rekrutmen dari luar, Febri mengatakan pihaknya juga membuka proses rekrutmen penyidik dari dalam KPK. Program alih tugas itu dibuka selain untuk penyidik juga untuk sejumlah posisi lainnya.

KPK: Kami Masih Butuh Penyidik Polri dan Kejaksaan(Kiri ke kanan) Ketua KPK Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung M Prasetyo Tiga berpose usai menandatangani nota kesepahaman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi, 29 Januari 2017. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Khusus penyidik, lanjut Febri, pegawai KPK yang ingin mendaftar minimal sudah bertugas selama dua tahun di posisinya yang terakhir. Masa mengabdi minimal dua tahun ini dinilai menjadi pengalaman dasar bagi yang bersangkutan mengikuti tes seleksi penyidik.

"Misalnya kalau ditempatkan di bagian penyelidikan, pengaduan masyarakat, gratifikasi, LHKPN atau bagian lainnya yang masih relevan, itu minimal dia sudah jalankan dua tahun," kata Febri.

Febri membeberkan ada rangkaian tes yang harus dilakukan dalam program alih daya ini yakni di antaranya tes potensi, psikotes, kompetensi, bahasa Inggris, dan wawancara. Setelah dinyatakan lulus, mereka tak langsung bertugas namun harus magang terlebih dahulu.

"Jadi penyidik di KPK memang tidak bisa menunjuk orang saja. Jadi ada proses seleksi berlapis yang dilakukan," ujarnya.

Penyidik Polri Mendominasi

Febri menambahkan, saat ini total penyidik KPK berjumlah 89 orang, dengan rincian 44 merupakan pegawai tetap KPK dan 45 dari Polri. Sejauh ini, KPK belum pernah merekrut penyidik dari unsur masyarakat sipil.

"Jadi, yang pegawai tetap itu berasal dari banyak unsur," kata Febri.

Febri menuturkan, alasan pihaknya belum merekrut penyidik dari unsur masyarakat lantaran mereka harus memiliki pengalaman dan sudah mengetahui tugas di internal KPK minimal dua tahun sebagaimana program alih tugas tersebut.

Menurut Febri, untuk anggota Polri yang dikirim menjadi penyidik di lembaga antirasuah, pangkatnya tak boleh lebih dari Komisaris Besar (Kombes). Pasalnya, jika anggota Korps Bhayangkara yang diterima berpangkat Kombes, selangkah lagi mereka akan berpangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu.

Pangkat bintang satu, lanjut Febri, untuk di KPK mengisi pos Direktur Penyidikan.

"Kombes itu kan sudah pamen (perwira menengah), dan sekali lagi Brigjen. Sedangkan dirdik itu setara bintang satu, Brigjen," tuturnya.

Sementara itu, untuk penuntut umum, Febri menambahkan, saat ini berjumlah 85 orang. Mereka semua harus berasal dari Kejaksaan Agung. </span> (kid/asa)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan KPK Sebut Masih Butuh Penyidik Polri dan Penuntut Kejaksaan : http://ift.tt/2w2NJnz

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Sebut Masih Butuh Penyidik Polri dan Penuntut Kejaksaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.