"Dalam waktu 2x24 jam kami mengambil sikap untuk memerintahkan kepada tim investigasi untuk menyerahkan laporan investigasi," kata Nila dalam konferensi pers di hadapan Komisi IX DPR, Jakarta, Senin (11/9).
Kementerian Kesehatan, kata Nila, akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan kepada rumah sakit andai terbukti melalaikan pelayanan dan mendahulukan permintaan uang muka dalam kasus kegawatdaruratan.
Kemenkes sudah mendapat laporan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait pelayanan medis, administrasi dan juga komunikasi. Namun, hal ini masih akan diperdalam dengan investigasi yang dilakukan tim Kemenkes.
"Baik untuk rapat dengar pendapat (RDP) maupun membentuk Panja Emergency supaya hal tersebut tidak terulang kembali," kata Nila.
Pernyataan Nila ini buntut dari desakan anggota Komisi IX DPR yang meminta Menteri Kesehatan itu memberi perkembangan terbaru tentang kasus Debora.
Padahal, sedianya agenda rapat tersebut adalah membahas Rancangan Kerja dan Anggaran Kementerian Kesehatan 2018. Anggota Komisi IX dari PKS Ansory Siregar sampai meminta rapat pembahasan anggaran tidak dilanjutkan sebelum Menkes memberi pernyataan.
"Kalau perlu rapat pembahasan anggaran ini enggak perlu dilanjutkan, percuma diberi rancang anggaran toh buktinya masih ada yang mati gara-gara layanan kesehatan. Mana program Indonesia sehat, nusantara sehat yang digembar-gemborkan pemerintah," kata Ansory.
Dinkes DKI Belum Akan Beri Sanksi ke RS Mitra Keluarga
Sementara itu, di tempat dan waktu terpisah, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menyatakan pihaknya belum akan mencabut izin Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Koesmedi menilai, RS Mitra Keluarga sudah menangani pasien sesuai prosedur. Namun, pihaknya juga tetap akan mendengarkan keterangan dari keluarga bayi Debora.
"Rasanya sih enggak ada ya (pencabutan izin), enggak sampai ke sana, karena mereka sudah sesuai prosedurnya,"kata Koesmedi di Kantor Dinkes DKI Jakarta.
Secara medis, menurut Koesmedi, RS Mitra Keluarga tidak melakukan kesalahan. Menurut keterangan dari rumah sakit terkait, pihak RS masih memberikan penanganan kepada bayi Debora dan tidak berhenti karena masalah pembiayaan.
Hanya saja, pihak RS memang tidak memasukkan Deborah ke ruang PICU sambil berupaya mencarikan alternatif rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS.
Menindaklanjuti masalah ini, Dinkes akan membuat tim untuk melakukan audit lebih mendalam. Tim audit dibuat agar tidak terjadi kesalahan yang sama nantinya.
"Tadi kan sudah disebutkan tim, karena kita tidak mau ini terjadi lagi di RS selanjutnya. Kalau cuma sanksi saja enggak selesai, tapi kalau untuk memperbaiki semua sistem ini kan selesai," kata Koesmedi.
"Terjadi komunikasi yang kurang bagus dari manajemen kepada [bagian] informasi, dan dari petugas informasi kepada pasien, sehingga menimbulkan salah persepsi," ujar Koesmedi.
Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan, pihak RS Mitra Keluarga menyatakan Deborah yang berumur empat bulan datang ke IGD Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu (3/9) dini hari.
Deborah dibawa dalam keadaan tidak sadar, tubuh membiru, dan ada riwayat penyakit jantung bawaan.
RS Mitra Keluarga pun mengklaim dengan segera telah mengupayakan keselamatan bayi seberat 3,2 kilogram itu dengan tindakan medis. Di antaranya penyedotan lendir, pemasangan selang nafas, pemompaan oksigen, infus, dan pemberian obat pengencer dahak.
Kondisi Debora masih kritis hingga akhirnya dokter menyarankan ia dirawat intensif di ruang pediatric intensive care unit (PICU).
Namun, dikatakan pihak RS Mitra Keluarga, ibu korban menolak dengan alasan biaya. Saat pencarian rumah sakit rujukan yang menerima BPJS, kondisi Debora semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia di RS Mitra Keluarga. </span> (alf/kid)
Baca Kelanjutan Menkes Bentuk Tim Investigasi Kasus Bayi Debora : http://ift.tt/2xg63sDBagikan Berita Ini
0 Response to "Menkes Bentuk Tim Investigasi Kasus Bayi Debora"
Post a Comment