Search

'Panasnya' Aris Budiman versus Novel Baswedan

"Direktur tidak ada integritas, direktur terburuk sepanjang masa," demikian sepenggal isi surat elektronik Novel Baswedan kepada Aris Budiman, yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Email itu disampaikan Novel kepada Aris, selaku Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Februari 2017. Novel mengirimkan pesan itu lantaran keberatan dengan rekrutmen yang dilakukan Aris untuk posisi Kepala Satuan Tugas penyidikan di lembaga antirasuah.

Email itu yang membuat hubungan keduanya semakin 'memanas'.

Akibat mengirim email protes tersebut, Novel pun diberikan sanksi Surat Peringatan (SP) 2 oleh pimpinan KPK. Namun belakangan SP2 tersebut dicabut lantaran mendapat protes dari sejumlah pihak, termasuk mantan komisinoner KPK.

Aris dilantik menjadi Dirdik KPK pada 16 September 2015 oleh Taufiequrachman Ruki, yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketua KPK. Semenjak menjabat, Aris mengaku kesulitan dalam melaksanakan tugas, terutama perihal rekrutmen penyidik dari Polri.

"Ini akan diperkirakan ada masalah pada periode tertentu. Ini friksi berkaitan dengan posisi. Saya ingin menata tapi kesulitan," kata Aris saat menghadiri rapat Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu.

Aris pun mengaku tak terima dengan kiriman email yang dinilai merendahkannya. Jenderal bintang satu itu pun resmi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada 13 Agustus 2017.

"Tentu saya marah, tersinggung, terhina, dikatakan tidak berintegritas. Bagi saya itu membahayakan organisasi," ujar Aris.

Laporan Aris terhadap Novel langsung 'disambut' jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Jajaran Ditreskrimsus langsung menaikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini ke tingkat penyidikan pada 21 Agustus 2017.

Cepatnya memproses laporan terhadap Novel ini pun menjadi tanda tanya. Sebab dalam tempo seminggu setelah terima laporan, polisi memulai penyidikan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Aris pun sudah diminta keterangannya pada Kamis 31 Agustus lalu.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Agustus 2017. SPDP itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ady Deriyan Jayamarta.

Setahun sebelum menjadi Dirdik KPK, Aris pernah berkarir di Polda Metro Jaya. Tepatnya sebagai Dirreskrimsus pada 2014 lalu. (osc/osc)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan 'Panasnya' Aris Budiman versus Novel Baswedan : http://ift.tt/2gy4srD

Bagikan Berita Ini

0 Response to "'Panasnya' Aris Budiman versus Novel Baswedan"

Post a Comment

Powered by Blogger.