Search

Perpres Dituding Rawan Pungli, Kemendikbud Ajak Satu Visi

Perpres Dituding Rawan Pungli, Kemendikbud Minta Masyarakat Berpikir Positif

Staf Ahli Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Bidang Pembangunan Karakter, Arie Budhiman meminta masyarakat berpikir positif dalam rangka membangun pendidikan nasional daripada menduga-duga terjadinya pungutan liar oleh sekolah-sekolah.

Pernyataan Arie itu menanggapi pendapat dari Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. Ia mengatakan, pelaksanaan Perpres No. 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) rawan pungutan liar.

Dia berani menyatakan hal tersebut karena pada Pasal 15 menyebutkan dana dapat bersumber dari masyarakat selain APBN dan APBD.

“Ya kita harus berprasangka baik. Kalau semua berpikir pungli, pungli, pungli, ya enggak akan pernah habis,” tutur Arie kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (8/9).

Arie menjelaskan, telah ada peraturan sebelumnya yang memperbolehkan sekolah untuk menerima sumbangan dari masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu. Peraturan yang Arie maksud adalah Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Oleh karenanya, dia mengaku heran apabila ada pihak yang menganggap Perpres Nomor 87 tahun 2017 tentang PPK rawan terjadinya praktik pungli.

“Dan di dalam Permendikbud Nomor 75 itu, sudah divalidasi oleh Tim Saber Pungli. Ketuanya Pak Wiranto. Jadi udah enggak masalah itu,” tutur Arie.

Ia menambahkan, Kemendikbud dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah bersinergi di tingkat pusat dan daerah untuk mencegah terjadinya pungli. Sanksi pun telah disediakan bagi sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Menurut Arie, pembangunan pendidikan memang perlu membutuhkan bantuan dana dari segala pihak. Termasuk juga masyarakat. Dia mengatakan, APBN dan APBD memang akan digunakan sebagai sumber dana. Akan tetapi, apa bila masyarakat turut membantu, maka proses pembangunan pendidikan akan berjalan lebih cepat dan mendapat hasil yang lebih memuaskan.

“Kita ini harus sama-sama memiliki visi yang sama bahwa pendidikan harus menjadi lebih baik,” kata Arie.

“Tapi tentu saja dengan tata cara dan ketentuan yang baik pula,” katanya menambahkan.

Diketahui, Perpres No. 87 tahun 2017 tentang PPK akan dilengkapi dengan peraturan turunan, seperti peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan atau peraturan menteri agama. Saat ditanya apakah peraturan turunan itu akan mengatur sumber pendanaan, Arie tidak menjawab banyak.

“Saya belum bisa berkomentar. Kalau dibutuhkan, akan dilakukan. Permendikbud No. 75 saya pikir sudah memperkuat lah,” tutur Arie.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Perpres Dituding Rawan Pungli, Kemendikbud Ajak Satu Visi : http://ift.tt/2xTKaNt

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Perpres Dituding Rawan Pungli, Kemendikbud Ajak Satu Visi"

Post a Comment

Powered by Blogger.