Staf Ahli Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Bidang Pembangunan Karakter, Arie Budhiman meminta masyarakat berpikir positif dalam rangka membangun pendidikan nasional daripada menduga-duga terjadinya pungutan liar oleh sekolah-sekolah.
Pernyataan Arie itu menanggapi pendapat dari Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. Ia mengatakan, pelaksanaan Perpres No. 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) rawan pungutan liar.
Dia berani menyatakan hal tersebut karena pada Pasal 15 menyebutkan dana dapat bersumber dari masyarakat selain APBN dan APBD.
“Ya kita harus berprasangka baik. Kalau semua berpikir pungli, pungli, pungli, ya enggak akan pernah habis,” tutur Arie kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (8/9).
Oleh karenanya, dia mengaku heran apabila ada pihak yang menganggap Perpres Nomor 87 tahun 2017 tentang PPK rawan terjadinya praktik pungli.
“Dan di dalam Permendikbud Nomor 75 itu, sudah divalidasi oleh Tim Saber Pungli. Ketuanya Pak Wiranto. Jadi udah enggak masalah itu,” tutur Arie.
Ia menambahkan, Kemendikbud dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah bersinergi di tingkat pusat dan daerah untuk mencegah terjadinya pungli. Sanksi pun telah disediakan bagi sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
“Kita ini harus sama-sama memiliki visi yang sama bahwa pendidikan harus menjadi lebih baik,” kata Arie.
“Tapi tentu saja dengan tata cara dan ketentuan yang baik pula,” katanya menambahkan.
Diketahui, Perpres No. 87 tahun 2017 tentang PPK akan dilengkapi dengan peraturan turunan, seperti peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan atau peraturan menteri agama. Saat ditanya apakah peraturan turunan itu akan mengatur sumber pendanaan, Arie tidak menjawab banyak.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perpres Dituding Rawan Pungli, Kemendikbud Ajak Satu Visi"
Post a Comment