Kedua perusahaan tersebut disponsori oleh Japan Bank for International Cooperation (JBIC) serta dana investasi Jepang di Indonesia yang dialirkan kepada dua perusahaan tersebut.
Mereka meminta agar pemerintah Jepang dan JBIC menarik saham sebesar 30 persen atas kedua perusahaan tersebut.
"Kita tidak membutuhkan investasi yang menimbulkan kerusakan di Kalimantan Utara," pekik Koordinator Aksi Melky Nahar di depan Kedutaan Jepang, Jumat (8/9).
"Jepang turut berkontribusi menghancurkan sumber kehidupan masyarakat dengan memberi duit kepada perusahaan tersebut," lanjutnya dengan nada tak kalah lantang.
Setelah melakukan orasi, Melky menjelaskan kepada awak media bahwa kedua perusahaan tersebut telah mencemari Sungai Malinau sejak 2010.
Dampak pencemaran itu, kata Melky, yakni air yang keluar dari keran di rumah warga menjadi berwarna cokelat. "Warnanya jadi seperti aliran air di tanah yang terkena air hujan. Cokelat pekat," kata Melky."Untuk diminum pun tidak bisa.”
Perusahaan Bandel
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah mengatakan bahwa PT Mitrabara Adiperdana dan PT Baradinamika Muda Sukses tidak menggubris surat teguran yang dilayangkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Utara karena terbukti telah mencemari Sungai Malinau, Malinau, Kalimantan Utara.
Teguran yang diberikan, lanjut Merah, yakni kedua perusahaan yang disponsori Pemerintah Jepang dan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) itu harus menghentikan kegiatan sementara.
"Ini penghinaan terhadap hukum di negara kita," tutur Merah di sela aksi protes yang dihelat bersama sejumlah aktivis lainnya di depan kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Jumat (8/9).
Surat itu bernomor 540/557/ESDM.II/VI/2017 dan tertanggal 12 Juli 2017 serta ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kalimantan Utara, Ferdy M. Tanduklangi. Berdasarkan surat tersebut, Dinas ESDM menyatakan telah melakukan inspeksi lapangan pada 6 Juli 2017.
Dinas ESDM memerintahkan agar PT Baradinamika Muda Sukses mematuhi surat teguran paling lama 15 hari sejak surat dilayangkan. Jika tidak, izin operasi produksi akan dicabut.
"Itu tidak dipatuhi," ujar Merah.
Dinas ESDM juga telah melayangkan surat teguran kepada PT PT Mitrabara Adiperdana.
Surat itu bernomor 540/558/ESDM.II/VI/2017 tertanggal 12 Juli 2017 serta ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Kalimantan Utara, Ferdy M. Tanduklangi. Pada surat itu dinyatakan bahwa Dinas ESDM telah melakukan inspeksi lapangan pada 22 Juni 2017.
Dinas ESDM meminta kegiatan pertambangan PT Mitrabara Adiperdana dihentikan selama paling lama 60 hari sejak surat teguran dilayangkan. Jika tidak, operasi izin akan dicabut secara permanen. </span> (asa)
Baca Kelanjutan Protes Perusahaan Tambang, Aktivis 'Mandi' Lumpur : http://ift.tt/2xi1PkSBagikan Berita Ini
0 Response to "Protes Perusahaan Tambang, Aktivis 'Mandi' Lumpur"
Post a Comment