Search

Tjahjo Sebut Status WNI Bagi Pengungsi Rohingya Butuh Proses

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah belum berniat memberi jaminan status kewarganegaraan Indonesia bagi ribuan pengungsi Rohingya yang saat ini tersebar di berbagai daerah.

Menurut Tjahjo, pemberian identitas Indonesia kepada pengungsi tak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Ada proses panjang yang harus dilakukan hingga status kewarganegaraan tersebut bisa disematkan pada para pengungsi.

"Itu kan proses, kalau itu pasti perlu proses panjang," kata Tjahjo di kantornya, Selasa (5/9).

Syarat menjadi warga negara Indonesia tercantum pada Pasal 9 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pada salah satu poin persyaratan disebutkan, pemohon WNI harus tinggal di Indonesia minimal selama lima tahun, atau sepuluh tahun tidak berturut-turut agar mendapat status kewarganegaraan baru. Mereka juga harus mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap.

Status WNI bisa diberikan ke orang asing jika individu terkait telah menikah atau berusia 18 tahun ke atas.

"Secara prinsip daerah juga memperhatikan. Tidak hanya pengungsi Rohingya saja, tapi juga semua yang terdampar. Tapi secara prinsip pemda-pemda menaruh perhatian, menunjukkan rasa solidaritas," katanya.

Pada pertengahan Mei 2016, ribuan etnis Rohingya terdampar di Aceh saat melarikan diri dari negara bagian Rakhine, Myanmar. Mereka diselamatkan para nelayan dari tengah laut, kemudian ditampung pemerintah di beberapa kamp pengungsi.

Pengungsi yang terdampar tetap ditampung meski Indonesia bukan salah satu negara yang ikut menandatangani Konvensi Pengungsi PBB Tahun 1951.

Konvensi Pengungsi PBB merupakan instrumen hukum yang diakui secara internasional untuk melindungi para pengungsi. Meskipun bukan pihak yang meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia hingga 2016 menampung 13.700 imigran dari berbagai negara, 1.974 di antaranya merupakan etnis Rohingya.

Sebelumnya, salah satu kelompok masyarakat yang tergabung dalam Komite Advokasi untuk Muslim Rohingya Arakan (Kamra) mendesak pemerintah memberikan status kewarganegaraan bagi para pengungsi Rohingya yang ada di Indonesia. Langkah ini perlu dilakukan sebagai bukti kesungguhan negara membantu etnis minoritas Rohingya. </span> (pmg/djm)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Tjahjo Sebut Status WNI Bagi Pengungsi Rohingya Butuh Proses : http://ift.tt/2vHgKF0

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tjahjo Sebut Status WNI Bagi Pengungsi Rohingya Butuh Proses"

Post a Comment

Powered by Blogger.