Menurut Tjahjo, pemberian identitas Indonesia kepada pengungsi tak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Ada proses panjang yang harus dilakukan hingga status kewarganegaraan tersebut bisa disematkan pada para pengungsi.
"Itu kan proses, kalau itu pasti perlu proses panjang," kata Tjahjo di kantornya, Selasa (5/9).
Pada salah satu poin persyaratan disebutkan, pemohon WNI harus tinggal di Indonesia minimal selama lima tahun, atau sepuluh tahun tidak berturut-turut agar mendapat status kewarganegaraan baru. Mereka juga harus mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap.
Status WNI bisa diberikan ke orang asing jika individu terkait telah menikah atau berusia 18 tahun ke atas.
Pada pertengahan Mei 2016, ribuan etnis Rohingya terdampar di Aceh saat melarikan diri dari negara bagian Rakhine, Myanmar. Mereka diselamatkan para nelayan dari tengah laut, kemudian ditampung pemerintah di beberapa kamp pengungsi.
Pengungsi yang terdampar tetap ditampung meski Indonesia bukan salah satu negara yang ikut menandatangani Konvensi Pengungsi PBB Tahun 1951.
Sebelumnya, salah satu kelompok masyarakat yang tergabung dalam Komite Advokasi untuk Muslim Rohingya Arakan (Kamra) mendesak pemerintah memberikan status kewarganegaraan bagi para pengungsi Rohingya yang ada di Indonesia. Langkah ini perlu dilakukan sebagai bukti kesungguhan negara membantu etnis minoritas Rohingya. </span> (pmg/djm)
Baca Kelanjutan Tjahjo Sebut Status WNI Bagi Pengungsi Rohingya Butuh Proses : http://ift.tt/2vHgKF0Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tjahjo Sebut Status WNI Bagi Pengungsi Rohingya Butuh Proses"
Post a Comment