Susi mengatakan, saat ini masih banyak pelaku usaha yang menjual ikan ke pihak asing di tengah laut dengan modus transhipment atau alih muat kapal.
"Sekarang banyak kapal lokal yang menyuplai ke asing di atas ZEE laut bebas. Jadi mereka melakukan transaksi, yang melakukan itu orang dalam, orang kita. Dia jual di tengah laut," kata Susi di Jakarta, Jumat (8/9).
Susi mengatakan, jika praktik tersebut terus menerus dilakukan para pengusaha, SIUP milik perusahaan itu akan langsung dicabut."Saya akan mencabut SIUP dia nanti, langsung," kata Susi.
SIUP merupakan izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
SIUP wajib dimilikisetiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di laut lepas. SIUP ini berlaku selama orang itu melakukan kegiatan usaha perikanan kecuali ada perluasan atau pengurangan."Jadi kalau dia tidak punya SIUP, dia usahanya jadi ilegal. Tidak jalan lagi," Kata Susi. </span> (pmg)
Baca Kelanjutan Transaksi di Tengah Laut, Susi Ancam Cabut SIUP Perusahaan : http://ift.tt/2wfj1CyBagikan Berita Ini
0 Response to "Transaksi di Tengah Laut, Susi Ancam Cabut SIUP Perusahaan"
Post a Comment