“Kami sebagai pengawas dan regulator harus benah diri, tapi masyarakat juga harus teredukasi pengalaman First Travel. Ke depan, Kemenag segera wujudkan perbaikan pengawasan. Pertama, adalah revisi regulasi,” kata Lukman di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Hingga kini persyaratan pembentukan PPIU sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Persyaratan itupun diperjelas lagi lewat peraturan menteri agama.
Nantinya, kata Lukman, pada revisi regulasi yang paling utama adalah patokan harga.“Revisi regulasi yang mendasar mengenai harga, harus ada standar minimal harga yang ditetapkan. Jangan sampai berlomba-lomba murah tapi pelayanan buruk,” kata politikus PPP tersebut.
Lalu, revisi mendasar lainnya adalah estimasi waktu pasti calon jemaah bisa berangkat setelah mendaftar ke perusahaan travel umrah. Ia menilai jemaah setidaknya berangkat setelah tiga bulan mendaftar berangkat umrah.
“Tidak bisa juga uang [jemaah] diputar untuk bisnis [lain]. Izin berangkatkan jemaah, bukan izin bisnis. Praktik yang ada, daftar hari ini berangkat dua tahun kemudian. Selama ini regulasi kita tidak atur itu,” ungkap Lukman.
Meski telah membicarakan hal mendasar yang bakal direvisi, Lukman belum bisa memastikan regulasi baru itu akan selesai kapan. Namun ia ingin revisi tersebut dilakukan secepatnya agar bisa memberikan sanksi PPIU yang melanggar aturan.Lukman mengatakan sampai dengan saat ini, dengan regulasi yang berlaku, Kemenang sudah memberi sanksi terhadap 24 PPIU. Jumlah itu terdiri dari pencabutan izin terhadap tujuh PPIU termasuk First Travel, tujuh PPIU tidak lolos akreditasi, tiga PPIU tidak melanjutkan perpanjangan, satu PPIU bermasalah sehingga tak diperpanjang, dan enam PPIU telat mendaftar perpanjangan. (kid)
Baca Kelanjutan Kemenag Bakal Revisi Regulasi Perusahaan Travel Umrah : http://ift.tt/2yoV1mbBagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenag Bakal Revisi Regulasi Perusahaan Travel Umrah"
Post a Comment