Search

Sindikat Sabu Koja Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang kelompok pengedar sabu 20,4 kilogram yang baru mereka bekuk di Koja, Jakarta Utara, Minggu (8/10). Diharapkan, dalang peredaran narkoba bisa terlacak.

"Karena selain tindak pidana narkoba kami juga akan melakukan penyelidikan tindak pidana hukum dengan pencucian uang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan, Minggu (8/10).


Ia menambahkan, penyelidikan dugaan pencucian uang akan dimulai dari barang bukti yang mereka peroleh, yakni dari tiga unit mobil. Selain itu mereka juga akan menelusuri arus uang kelompok ini dari buku tabungan dan kartu ATM yang disita.

Insiatif itu dilakukan setelah tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,419 kilogram dengan perkiraan nilai sekitar Rp20 miliar. 

Pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya salah satu pelaku bernama Safrizal alias Rizal di kawasan Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (6/10) lalu dengan barang bukti 3 kilogram sabu. Dari sana penyelidikan berlanjut hingga ke Pangandaran sampai ditemukannya 17 kilogram sabu lain yang sebagian dibungkus kemasan besar teh cina dan sebagian sudah dipecah ke paket-paket berukuran kecil siap edar.


Suwondo berharap dengan menelusuri arus keuangan kelompok ini, mereka bisa menemukan dalang peredaran barang haram tersebut. Ia meyakini soal adanya pihak yang lebih kuat yang menggerakkan pengiriman sabu sebanyak itu.

"Menghadirkan barang-barang ini masuk ke wilayah sini saja itu tentunya kegiatan yang perlu dilakukan sindikasi," ucap Suwondo.

Untuk sementara, pihaknya menduga sindikat semacam ini berasal dari luar negeri. "Dari pengalaman dan referensi kita yang seperti ini dari luar Indonesia. Tapi kami belum bisa mengatakan itu karena belum ada temuan fakta yang membenarkannya," katanya menegaskan. (arh)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Sindikat Sabu Koja Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang : http://ift.tt/2gl9t47

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sindikat Sabu Koja Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang"

Post a Comment

Powered by Blogger.