Eksepsi yang diajukan pengacara diterima oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Yong Leou Shin.
Semula dia didakwa dengan pasal 302 pembunuhan berencana kemudian diubah menjadi pertuduhan alternatif 304 (a) hukum pidana.
Menurut pasal tersebut hukuman untuk pembunuhan yang dianiaya tidak sebesar pembunuhan berencana.
Hakim Pengadilan Tinggi Klang Datok Ahmad Fairus Bin Zainol Abidin kemudian mem-vonis Satria Hidayat 17 tahun penjara.
Pelaku didakwa melakukan pembunuhan yang menyebabkan kematian terhadap seorang wanita Tan Kim Poh di Kantor Pabrik Papan Summer Media Sdn Bhd Lot 4775 Mukim Rawang, Malang Jaya, Kuang, pada 5 Agustus 2017.
Pabrik tersebut merupakan milik Tan Kim Poh yang mempekerjakan pekerja berbangsa China, Melayu dan WNI.
Penyelidikan menunjukkan pelaku pernah bekerja di pabrik tersebut selama seminggu kemudian tidak bekerja lagi dan dia bekerja di tempat lain.
Pada 5 Agustus 2017 Satria datang kembali ke tempat Tan Kim Poh untuk mencari pekerjaan namun dia mengambil peluang untuk merampok korban yang sedang sendiri dengan mencekiknya hingga mati.
Pelaku kemudian mengambil handphone korban dan uang tunai RM 3000 yang berada di atas meja milik korban.
Pada malam kejadian pelaku mentraktir makan malam kawannya bernama Abdul Bezit dan bermain judi dengan menggunakan uang lebih kurang RM 320.
Tertuduh juga telah membeli handphone dengan harga RM 699, membayar hutang ke rekannya RM 600, mengirim uang ke kampungnya RM 336, mengirim ke istrinya RM 300 dan kegunaan lainnya.
Pada 8 Agustus 2017 jam 16.30 waktu setempat pelaku telah ditangkap polisi.
Baca juga: Sejumlah WNI menunggu eksekusi mati di Malaysia
Baca juga: Lolos dari hukuman mati Arab, TKI Masamah akui pemerintah sangat membantu
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "WNI lolos dari hukuman mati di Malaysia"
Post a Comment