"Kami dari pihak DPRD meminta instansi teknis untuk mendata para TKA yang bekerja di Minahasa Tenggara," katanya, di Ratahan, Kamis.
Ia menuturkan pendataan tersebut perlu dilakukan untuk memeriksa status para pekerja asing tersebut.
"Pendataan ini sangat penting. Jangan sampai keberadaan mereka di sini itu ilegal atau tidak ada izin," kata Tavif.
Ia pun menegaskan kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa izin.
Lebih lanjut, kata dia, keberadaan para TKA tersebut jangan sampai menutup kesempatan bagi para tenaga kerja lokal.
"Untuk itu saya mengharapkan keberadaan para tenaga kerja ini jangan sampai menutup peluang kerja para tenaga kerja lokal," kata Tavif.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Tenggara, Robby Sumual mengakui, pihaknya akan segera melakukan pendataan bagi perusahaan-perusahaan yang diduga mempekerjakan TKA.
"Kita sudah mendapatkan laporan terkait adanya TKA di Minahasa Tenggara, makanya dalam waktu dekat akan dilakukan pendataan," ujarnya.*
Baca juga: DPR: pemerintah harus perketat pengawasan Tenaga Kerja Asing
Baca juga: Imigrasi Tanjung Perak deportasi 36 TKA
Pewarta: Arthur Ignasius Karinda
Editor: Erafzon Saptiyulda SAS
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD Minahasa Tenggara minta TKA didata"
Post a Comment