Hingga hari keenam pencarian sejak pesawat dinyatakan jatuh, Badan SAR Nasional (Basarnas) telah menyerahkan kotak hitam (black box), serpihan puing pesawat, hingga barang-barang milik korban ke KNKT untuk diselidiki.
Pihak KNKT sendiri menyampaikan bahwa hasil penyelidikan sementara (preliminary report) terhadap insiden jatuhnya pesawat Lion Air Boeing 737 MAX-8 dengan nomor registrasi PK-LQP akan disampaikan ke publik sekitar medio Desember, atau satu bulan ke depan. Sementara itu, KNKT memiliki waktu selama satu tahun untuk mengevaluasi data dari kotak hitam, dan mengumumkan laporan akhirnya ke publik.
Artinya, jika pemerintah menanti hingga investigasi KNKT tuntas, masyarakat baru dapat mengetahui sanksi yang akan dijatuhkan untuk Lion Air Group sebagai penyedia jasa, sekitar akhir 2019.
Dalam rentang waktu itu, banyak pihak tentu bertanya-tanya, sanksi semacam apakah yang pantas dikenakan untuk maskapai berbiaya rendah tersebut.
Potret buram
Jika melihat ke belakang, pemerintah sempat membekukan seluruh izin terbang untuk Adam Air pada April 2008, terkait insiden jatuhnya pesawat Boeing 737 dengan registrasi PK-KKW di perairan Majene, Sulawesi Barat pada Januari 2007.
Dalam insiden tersebut, badan pesawat dan 102 orang dinyatakan hilang. Akan tetapi, kotak hitam yang menjadi objek utama penyelidikan berhasil ditemukan tim pencari di kedalaman 2.000 meter di perairan Majene.
Berdasarkan penyelidikan terhadap isi kotak hitam, KNKT menyimpulkan insiden jatuhnya pesawat terjadi akibat berbagai faktor, diantaranya kerusakan alat navigasi pesawat, kelalaian pilot, dan buruknya manajemen Adam Air.
Tidak hanya pembekuan izin terbang di seluruh rute, pemerintah juga sempat mencabut izin spesifik operasi untuk Adam Air pada Maret 2008.
Sebabnya, sebagaimana tertuang pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan cq Departemen Perhubungan bernomor AO/1724/DSKU/0826/2008, maskapai tersebut gagal menjalankan kegiatan operasional, pelatihan, dan perawatan pesawatnya sesuai standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.
Di samping Adam Air, pemerintah juga sempat memberi sanksi tegas terhadap Air Asia, khususnya terkait insiden jatuhnya pesawat Airbus A320 dengan nomor QZ 8501 rute Surabaya-Singapura di Selat Karimata pada Desember 2014. Korban dari insiden itu, diantaranya 155 penumpang, dua penerbang, dan lima awak kabin.
Kotak hitam pesawat Air Asia QZ 8501 ditemukan pada 11 Januari 2015, sekitar 11 bulan 27 hari setelah instrumen vital itu ditemukan, KNKT berhasil mengumumkan laporan akhir penyelidikannya.
KNKT menyampaikan bahwa ada lima faktor yang menyebabkan jatuhnya pesawat, antara lain ada komponennya yang cacat, perawatan armada yang tidak optimal, ketidakmampuan awak pesawat mengatasi gejala-gejala tak normal selama penerbangan, dan tidak ada pelatihan memadai untuk awak pesawat untuk mengantisipasi masa kritis.
Terkait hasil investigasi KNKT, pemerintah pun menjatuhkan sanksi izin terbang bagi Air Asia untuk rute Surabaya-Singapura pada Januari 2015. Meski demikian, pada April 2016, Kementerian Perhubungan mencabut sanksi tersebut, karena Air Asia dianggap telah memenuhi semua rekomendasi yang diberikan KNKT.
Riwayat sanksi Lion Air
Lion Air sendiri sempat beberapa kali dijatuhi sanksi oleh pemerintah, mulai dari pembekuan izin terbang beberapa rute, pembekuan izin untuk pengajuan rute baru, hingga ultimatum.
Pesawat Lion Air JT 178 dengan rute Surabaya-Lombok pada medio April dilaporkan mengalami tumpah bahan bakar (overfill) di Bandara Juanda. Pihak Lion Air melalui petingginya mengaku baru pertama mengalami insiden semacam itu. Alhasil, pemerintah pun mengultimatum Lion Air dan memberi waktu maskapai tersebut dua bulan untuk memperbaiki manajemen operasionalnya.
Sementara pada Mei 2016, Kementerian Perhubungan melarang Lion Air membuka rute baru selama dua bulan. Alasannya, banyaknya laporan keterlambatan jadwal penerbangan akibat aksi mogok karyawan Lion Air pada 10 Mei 2016.
Tidak hanya pelarangan membuka rute baru, pemerintah juga membekukan "ground handling" (kewenangan menangani penumpang) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta pada 25 Mei 2016. Akan tetapi sebelum sanksi berlaku, pembekuan "ground handling" itu dicabut oleh Kemenhub.
Pada 25 Februari 2015, Kementerian Perhubungan juga membekukan izin terbang untuk sembilan rute selama 21 hari. Rute yang dimaksud mencakup, Surabaya-Ambon; Ambon-Surabaya; Surabaya-Jakarta; Makassar-Jayapura; Jayapura-Makassar; Makassar-Jakarta; Lombok-Jakarta; Jakarta-Jambi; Jambi-Jakarta.
Meski demikian, pada Juni 2015, pemerintah pun mencabut pembekuan izin yang dikenakan ke Lion Air, mengingat maskapai tersebut diyakini telah memperbaiki manajemen operasionalnya.
Pasca pembekuan izinnya dicabut, Lion Air langsung mengajukan permohonan membuka 44 rute penerbangan baru pada 28 Juni 2015.
Pembelian fantastis
Adanya sanksi dari pemerintah nyatanya tidak menyurutkan langkah Lion Air untuk terus mengembangkan lini usahanya.
Dalam kurun waktu 2011-2018, Lion Air terus melakukan perjanjian kerja sama pembelian pesawat, baik dengan produsen utama Amerika Serikat Boeing, atau dari perusahaan asal Prancis Airbus.
Salah satu kesepakatan dagang fantastis yang pernah dibuat Lion Air terjadi pada November 2011.
Lion Air, saat itu, meneken komitmen pemesanan pesawat terbesar dalam sejarah, hingga acara penandatanganannya dilakukan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Bali, disaksikan langsung oleh Presiden ke-44 AS Barack Obama.
Dalam komitmen tersebut, Lion Air memesan 201 pesawat Boeing tipe B-737 MAX dan 29 unit jenis B-737 900ER Next Generation senilai US$21,7 miliar.
Tidak hanya itu, pada Maret 2013, Lion Air juga memesan 234 pesawat Airbus A320 senilai Rp230 triliun. Upacara penandatanganan kontrak pembelian dilakukan khusus di Istana Elysee, Paris, disaksikan langsung oleh presiden Prancis saat itu, Francois Hollande.
Dari berbagai kontrak pembelian tersebut, Lion Air bakal memiliki lebih dari 400 armada baru yang akan beroperasi baik untuk penerbangan domestik dan penerbangan internasional.
Saat ini, Lion Air setidaknya memiliki sekitar 300 armada, termasuk diantaranya 41 unit Airbus A320, 6 unit Airbus A330, 80 unit Boeing B-737-800, 101 unit Boeing B-737-900ER, empat unit B-737 MAX9, satu unit B-737 MAX 10, dan 10 unit B-737 MAX 8 -- jenis pesawat yang jatuh di Tanjung Karawang.
Menurut perwakilan Biro Komunikasi Perusahaan Lion Air Group Ramaditya Handoko saat ditemui di Jakarta, Kamis, 10 pesawat B-737 MAX 8 merupakan armada andalan maskapai tersebut. Alasannya, pesawat keluaran baru Boeing itu dinilai hemat bahan bakar, sehingga banyak digunakan untuk rute penerbangan internasional, khususnya ke Jeddah dan Madinah, Arab Saudi, dan China.
Hingga saat ini (3/11), menurut Ramaditya, 10 pesawat B-737 MAX 8 milik Lion Air pun masih terus beroperasi melayani rute penerbangan luar negeri dan domestik.
Jaminan keselamatan
Pasca kejadian, masyarakat tentu menanti langkah pemerintah serta maskapai untuk memastikan keamanan dan keselamatan ratusan pesawat yang dioperasikan dapat terjamin.
Pemerintah melalui Kemenhub memang melakukan gerak cepat. Tidak lama selang insiden terjadi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi langsung melakukan pengecekan laik terbang untuk seluruh pesawat Boeing jenis B-737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia.
Setidaknya ada 11 pesawat B-737 MAX 8 yang beroperasi, 10 diantaranya milik Lion Air Group, dan satu unit sisanya dioperasikan oleh Garuda Indonesia.
Pemeriksaan saat itu mencakup kesesuaian prosedur dengan buku manual dengan praktik operasional di lapangan, pengecekan trouble shooting dan masalah repetitif, serta aspek kelaikan udara lainnya. Pemerintah turut memeriksa laporan yang masuk dalam waktu tiga bulan terakhir.
Hasilnya, Kementerian Perhubungan menyatakan 11 pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang.
Pemeriksaan laik terbang yang dilakukan pemerintah menunjukkan ada keseriusan untuk bertindak cepat. Akan tetapi di tengah penyelidikan KNKT terhadap kotak hitam pesawat Lion Air PK-LQP JT 610, publik juga menanti langkah tegas apa lagi yang dapat dilakukan pemerintah, khususnya dalam menjamin keselamatan dan keamanan para penumpang.
Insiden di Tanjung Karawang sudah selayaknya jadi momentum bagi pemerintah sebagai regulator untuk kembali mengingatkan maskapai berbiaya rendah bahwa tidak ada penerbangan murah seharga nyawa. *
Baca juga: Tiga jenazah korban JT 610 dipulangkan Minggu
Baca juga: Tim SAR gabungan kumpulkan 104 kantong jenazah
Baca juga: Lion selenggarakan doa bersama bagi keluarga korban
Oleh Genta Tenri Mawangi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menanti sikap pemerintah setelah musibah Lion"
Post a Comment