"Untuk mengawal proses demokrasi tersebut, MA telah mengeluarkan tiga kebijakan," kata Hatta, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis.
Kebijakan yang pertama adalah Perma Nomor 1/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.
Peraturan MA itu dikeluarkan sebagai upaya melengkapi dan mengisi kekosongan hukum acara dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan dan Pemilu.
Kemudian MA mengeluarkan Perma Nomor 2/2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum sebagai tindak lanjut dari amanat UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Hakim-hakim yang ditunjuk dan dididik secara khusus inilah yang akan mengadili perkara-perkara pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum," tutur Hatta.
Terakhir MA mengeluarkan SEMA Nomor 2/2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3/2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.
"Salah satu pemicu korupsi di bidang politik adalah tingginya biaya politik saat seorang warga negara hendak mencalonan diri menjadi pejabat publik, sehingga MA mengeluarkan SEMA 2/2018," ucap Hatta.
Melalui SEMA 2/2018 MA menegaskan, penerbitan surat-surat keterangan dari pengadilan terkait persyaratan pencalonan pejabat publik dilakukan tanpa dipungut biaya, dan permohonan itu harus sudah terselesaikan dalam waktu paling lama dua hari kerja sejak permohonan diterima pengadilan.
Dalam kesempatan itu, Hatta juga mengimbau seluruh aparat pengadilan menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun, termasuk dalam penggunaan sosial media.
"Dengan terbitnya tiga kebijakan terkait Pemilu itu serta dengan terjaganya independensi kekuasaan kehakiman, diharapkan tahun politik 2019, hukum dapat berdiri tegak sebagai panglimanya," kata Hatta.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahkamah Agung terbitkan tiga kebijakan terkait Pemilu"
Post a Comment