"Pelakunya sudah ditangkap berinisial NI pada 10 Desember di Lampung," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.
Argo mengatakan NI merupakan putra dari salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Lampung.
Argo mengungkapkan tersangka meminta blanko KTP elektronik kepada orang tuanya namun tidak mendapatkan izin kemudian menjual secara online melalui media sosial.
Dijelaskan Argo, NI memiliki tiga akun media sosial untuk menawarkan blanko KTP elektronik kepada masyarakat.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka NI telah menyebarkan 10 eksemplar dengan harga Rp50 ribu per lembar.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya menangapi aduan penjualan blanko KTP elektronik secara online pada 4 Desember 2018.
Perwakilan Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pelapor menjerat pelaku melalui pasal mengenai perdagangan atribut administrasi kependudukan, yaitu Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengungkapkan penjualan blanko KTP elektronik dilakukan oknum NI berdasarkan hasil identifikasi awal diduga yang bersangkutan kerabat mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Bahtiar menuturkan pihaknya telah melaporkan dugan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial 'NI' yang mencuri Blanko KTP-el, sekitar bulan Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blanko KTP-el diserahkan ke daerah dan blangko tersebut dicoba dijual sekarang," ujarnya.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro rigkus penjual online blanko KTP elektronik"
Post a Comment