Ketua KPAI Susanto pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengemukakan, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 juga dinyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. "Dalam hal ini membawa anak di bawah 17 tahun berarti telah melakukan pelanggaran pemilu," kata dia.
KPAI telah memanggil pimpinan partai politik untuk menandatangani komitmen tentang tidak menyalahgunakan anak dalam pemilu dan mendorong kebijakan serta memiliki program perlindungan anak.
Selain itu KPAI juga telah memberikan masukan kepada KPU agar anak tidak dilibatkan di dalam kampanye."Kami juga mengundang Bawaslu dan tim sukses kedua pasang calon untuk tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik," kata dia.
KPAI juga berharap anggota legislatif baik kabupaten kota, provinsi dan pusat serta capres dan cawapres yang terpilih memiliki langkah besar dalam perlindungan anak.
Baca juga: KPAI minta polisi usut prostitusi anak di Lampung Timur
Baca juga: KPAI minta identitas sekolah lokasi penyimpanan narkoba tidak diungkap
Baca juga: KPAI minta dugaan sekolah jadi gudang narkoba diusut
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPAI imbau agar anak-anak tidak dilibatkan dalam kampanye"
Post a Comment