Rudiantara yang didampingi Dubes Indonesia di Inggris Dr Rizal Sukma dan Staff Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Publik Kominfo, Deddy Hermawan mengatakan peran penting Indonesia dalam kemerdekaan pers.
Kebebasan pers merupakan hak konstitusional dan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada insan pers. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Baca juga: KPPPA ajak insan pers hasilkan karya jurnalistik yang ramah anak
Menteri Rudiantara menghadiri acara Global Conference on Media Freedom di Printworks, Surrey Quay Road, London yang pada 9-12 Juli mendatang.
Menurut dia, Indonesia juga turut aktif dalam kampanye global untuk kebebasan media. Melalui konferensi tersebut, Inggris yang bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), meluncurkan Global Media Defence Fund (Dana Pertahanan Media Global) .
Agenda ini penting, terutama untuk mengetahui seputar dinamika insan pers dalam tataran global, ujar menteri.
Baca juga: Insan pers siap eratkan kembali persatuan pascaputusan MK
Menteri Rudiantara menjelaskan dukungan penuh bagi kebebasan media serta para pekerja pers.
Menurut dia, pemerintah dimanapun mesti memiliki komitmen memperjuangkan para jurnalis melalui dukungan terhadap akses layanan hukum serta berbagai pelatihan. “Indonesia mendukung upaya dunia internasional membangun jejaring bagi teman-teman jurnalis, mendukung jurnalisme warga terrmasuk dalam mengatur konflik dan pascakonflik,” ujarnya.
Baca juga: Insan pers Indonesia konsisten perangi berita bohong
Menkominfo ingatkan masyarakat tak sulut hoaks, jelang putusan MK
Pewarta: Zeynita Gibbons
Editor: Mohamad Anthoni
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menkominfo: Indonesia dukung perlindungan bagi insan pers"
Post a Comment