"Salah satu bagian dari Instruksi Gubernur nomot 66 tahun 2019 semua kegiatan yang menyisakan asap itu harus ada ukurannya. Dan ukurannya harus sesuai dengan standar yang ditetapkan lingkungan hidup. Bila melanggar jangan harap melenggang tak diberi sanksi pasti akan diberi sanksi. Penutupan pun mungkin dilakukan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Hal itu diungkapkan Anies, menyusul adanya temuan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengenai 25 kegiatan industri rumahan di kawasan Jakarta Utara yang mencemari udara Jakarta yang terdiri dari 23 usaha pembakaran arang dan dua peleburan aluminium.
Anies menekankan dalam proses pembuatan arang, pembakarannya tidak boleh melebihi batas normal baku mutu sesuai Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.
Saat ini, kata Anies, pihaknya sedang memproses penilaian pada cerobong asap semua perusahaan yang ada di Jakarta.
"Bukan hanya hari ini saja, tapi sejak ada instruksi gubernur 66 tahun 2019 itu, semua diukur. Yang tidak punya alat pengukur harus punya alat pengukur, dan yang tidak memiliki ketentuan diberi waktu untuk koreksi bila setelah waktu yang ditetapkan tidak memberi koreksi maka izinnya akan dicabut," ucapnya.
Sementara itu, Dinas LH DKI Jakarta menemukan 25 kegiatan industri rumahan di kawasan Jakarta Utara yang mencemari udara Ibu Kota yang terdiri dari 23 usaha pembakaran arang dan dua peleburan aluminium.
"Lokasi pembakaran arang dan peleburan aluminium terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Keluharan Cilincing Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangannya, Jumat.
Andono menyebut, pihaknya kerap mendapat laporan dari warga sekitar ihwal adanya kegiatan usaha tersebut. Sebab, mereka melaksanakan aktivitas selama 24 jam nonstop.
"Hasil analisa didapati parameter NO2 dan H2S melebihi baku mutu. Paparan NO2 dengan kadar lima ppm selama 10 menit pada manusia menyebabkan kesulitan dalam bernapas dan H2S menyebabkan bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan," ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian itu, kata dia, telah disepakati antara Pemprov DKI dengan seluruh pelaku usaha yang ada di sana. Di antaranya ialah mereka berjanji akan menutup kegiatannya pada 21 September 2019 mendatang.
"Para pengusaha menyanggupi penghentian kegiatan pembakaran arang dan aluminium dan beralih profesi menjadi penyalur arang dari luar kota," katanya.
Selain itu, lanjut dia, mereka juga akan mengurangi jam kerjanya, dari yang semula 24 jam menjadi hanya 12 jam.
"Mereka bersedia hanya melakukan pembakaran pukul 18:00 sampai 06:00 WIB," kata dia.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anies ancam tutup pabrik yang keluarkan asap lebihi ambang batas"
Post a Comment