"UN tidak dihapus, kata dihapus hanya "headline" di media online biar banyak yang klik," ujar Nadiem dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis.
Nadiem menegaskan bahwa yang dihapus adalah format mata pelajaran. Format Asesmen Kompetensi Minimum mirip dengan soal yang diujikan pada Programme for International Student Assessment (PISA), yang terdiri dari literasi dan numerasi. Kemudian ditambah dengan survei karakter.
Baca juga: Presiden tegaskan UN dihapus mulai 2021
"Tapi memang ini penyederhanaan yang dramatis," kata dia lagi.
Mulai 2021, pelaksanaan UN yang bisa mengujikan mata pelajaran diganti formatnya dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
Hal itu merupakan satu dari empat poin kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar". Tiga poin lainnya yakni pengembalian kewenangan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke sekolah, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan naiknya kuota jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter tersebut berbeda dengan UN, yang diselenggarakan pada akhir jenjang. Untuk format penilaian baru tersebut, diselenggarakan pada pertengahan jenjang seperti kelas 4 untuk SD, kelas VIII untuk SMP dan kelas XI untuk SMA.
Dengan dilakukan pada pertengahan jenjang, hasil asesmen bisa dimanfaatkan sekolah untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar siswa. Penilaian itu dilakukan sejak jenjang SD, dengan harapan dapat mendeteksi sejak dini permasalahan mutu pendidikan.
Baca juga: Kemendikbud tegaskan UN tidak dihapus hanya ganti format
Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mendikbud tegaskan UN tidak dihapus"
Post a Comment