"Kita akan rilis setelah magrib," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Bastoni Purnawa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polisi periksa empat saksi kasus persekusi anggota Banser
Bastoni belum menginformasikan identitas, jumlah pelaku maupun lokasi penangkapan terhadap tersangka persekusi tersebut.
Bastoni menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban ES dan WS melintasi Pasar Jumat Jakarta Selatan menuju Depok, Jawa Barat pada Selasa (10/12).
Saat melintasi Jalan Ciputat Raya, ES dan WS dibuntuti sejumlah orang kemudian dipepet dan dihina dengan kata kasar, diintimidasi, bahkan pelaku mendokumentasikan melalui video.
Baca juga: Polisi imbau pelaku persekusi terhadap anggota Banser serahkan diri
Usai kejadian kedua korban melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan dan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari hasil memeriksaan saksi dan penyidikan, Bastoni mengungkapkan pelaku berinisial H yang terancam Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 335 tentang penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Polisi selidiki dugaan persekusi terhadap anggota Banser
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat dan Laily Rahmawaty
Editor: Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polrestro Jaksel ciduk pelaku persekusi terhadap anggota Banser"
Post a Comment