Insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan empat insentif perpajakan untuk membantu Wajib Pajak (WP) pelaku usaha terdampak Virus Corona baru atau COVID-19, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 berlaku mulai 1 April 2020."Insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Insentif tersebut, kata dia, pertama, PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha dan merupakan perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun.
Untuk mendapatkan insentif ini, lanjut dia, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak masa pajak April 2020 hingga September 2020.
Baca juga: HIPMI Jaya usulkan keringanan pajak
Kedua adalah insentif PPh Pasal 22 Impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak (WP) melakukan impor barang.
WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.
Ketiga, pemerintah memberikan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan masa pajak September 2020.
Baca juga: REI DKI harapkan keringanan pajak hotel dan restoran
Terakhir, insentif PPN bagi WP yang memiliki klasifikasi lapangan usaha tertentu dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp5 miliar.
Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah.
Jika PKP tersebut memenuhi syarat, kata dia, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk masa pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan masa pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.
Baca juga: Ditjen Pajak berikan kelonggaran peserta amnesti pajak imbas COVID-19
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkeu beri 4 insentif pajak bagi pelaku usaha terdampak COVID-19"
Post a Comment