"Pencabutan paspor tidak bisa dilakukan jika tidak ada permintaan dari penyidik. Sampai saat ini belum ada permintaan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/7).
Perwakilan Ditjen Imigrasi sudah sudah dua kali bertemu kepolisian, dalam hal ini dengan Wakil Kapolda Brigjen Suntana dan Kapolda Mochamad Iriawan.
Pencabutan paspor Rizieq pertama kali diwacanakan oleh Ditjen Imigrasi pada Mei lalu. Kemudian, pada Juni, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan upaya koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencabut paspor Rizieq Shihab.
"Kemungkinan itu ada tapi kami belum putuskan. Kami lihat perkembangan saja," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (8/6).
Rizieq saat ini masih berada di luar negeri. Kabar terakhir dari kuasa hukumnya, Kapitra Ampera, Rizieq berada di Yaman pada hari raya Idulfitri.
Kepolisian telah berulangkali mengimbau Rizieq kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ditjen Imigrasi Tunggu Permintaan Pencabutan Paspor Rizieq"
Post a Comment