Search

DKI Anggarkan Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Rp9 Miliar

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI mengalokasikan dana sebesar Rp9 miliar untuk kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017.

"Kemarin sudah kami hitung, untuk kenaikan itu kami anggarkan sekitar Rp9 miliar. Enggak signifikan, tapi bisa buat bayar (tunjangan) selama tiga sampai empat bulan," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7).

Menurutnya, anggaran dana yang dimasukkan dalam APBD Perubahan 2017 memang tidak terlalu besar, karena hingga saat ini besaran jumlah kenaikan tunjangan anggota dewan belum dipastikan.

Kendati demikian, Pemprov DKI, kata dia, akan mengalokasikan anggaran dengan nilai maksimal.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah menyetujui rencana kenaikan tunjangan anggota DPRD. "Kami masih tunggu peraturan gubernurnya. Tapi kami akan alokasikan maksimal,” ujar Saefullah.

Dengan begitu, Saefullah berharap kinerja anggota DPRD DKI akan semakin baik setelah ini.

"Kenaikan (tunjangan) ini harus dijawab dengan kinerja yang luar biasa, dari pagi sampai malam harus semangat," ucapnya.

Draf APBDP DKI 2017 saat ini sudah selesai disusun dan akan diserahkan kepada DPRD DKI untuk dibahas dalam rapat Badan Anggaran.

Saefullah mengatakan nilai APBDP DKI 2017 adalah sebesar Rp71,7 triliun.

Adapun anggaran pada saat penetapan APBD DKI 2017 hanya Rp70,19 triliun. Dengan demikian, ada kenaikan sebesar Rp 1,6 triliun.

Menurutnya, salah satu faktor yang membuat nilai APBDP 2017 lebih besar dari APBD 2017 adalah karena mendapat sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dari APBD 2016.

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah yang mengatur kenaikan tunjangan.

Perda itu muncul karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pemerintahan di setiap daerah di Indonesia bisa menerapkan PP tersebut, tetapi harus membuat turunan perda.

Perda itu harus sudah disahkan dalam waktu 3 bulan setelah PP Nomor 18 Tahun 2017 keluar pada 2 Juni 2017.

(syh)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan DKI Anggarkan Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Rp9 Miliar : http://ift.tt/2uJlq9A

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DKI Anggarkan Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Rp9 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.