Search

DKI Terapkan Bulan Tertib Trotoar Sepanjang Agustus

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Bulan Tertib Trotoar selama Agustus 2017.

Kegiatan ini akan menyasar 155 titik trotoar di lima wilayah kota, seperti kawasan Pasar Minggu, Fatmawati, Pondok Labu, T.B. Simatupang, Setiabudi, hingga trotoar di sekitar stasiun Cawang dan Jatinegara.

"Selama satu bulan penuh kami akan laksanakan Bulan Tertib Trotoar," kata Asisten Sekretaris Daerah DKI Jakarta Bidang Pemerintahan Bambang Sugiono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/8).

Pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar ini telah diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017.

Para pejalan kaki selama ini banyak mengeluhkan trotoar yang sering dilintasi pengendara motor serta digunakan pedagang kaki lima untuk berjualan.

"Tapi bukan berarti setelah Agustus kembali seperti dulu, ya. Dengan (pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar) ini justru kita mulai penerapan trotoar yang tertib dan ramah buat pejalan kaki," ujar Bambang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, selama sebulan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pejabat di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk menata para PKL yang masih mengokupansi hak pejalan kaki dengan berjualan di trotoar.

"Setiap hari, sebanyak 500 personel akan kami bagi di satu titik dari lima kota. Dibersihkan dan dikeroyok ramai-ramai. Kalau (trotoar) kotor, dicuci, lalu dicat. Setelah itu diserahkan pada kecamatan dan kelurahan setempat," ujar Yani.

Penertiban trotoar di Jakarta juga telah dilakukan di beberapa tempat pada pertengahan Juli lalu. Hal tersebut tak lepas dari viralnya video aksi penolakan bagi pengendara sepeda motor yang memakai trotoar oleh Koalisi Pejalan Kaki, pada Jumat (14/7) lalu.

Saat itu, Koalisi Pejalan Kaki yang melakukan pemblokiran bagi pengendara motor mendapat balasan protes dari pengendara motor yang berusaha melewati trotoar. Macet menjadi alasan utama pengendara motor tersebut untuk menggunakan trotoar. Para pengemudi motor itu bahkan melontarkan umpatan kepada Koalisi Pejalan Kaki.

Perilaku tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. (gil)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan DKI Terapkan Bulan Tertib Trotoar Sepanjang Agustus : http://ift.tt/2tTyJTw

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DKI Terapkan Bulan Tertib Trotoar Sepanjang Agustus"

Post a Comment

Powered by Blogger.