Hal itu diungkapkan oleh Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas, dalam jumpa media di kantor KontraS, Jakarta, kemarin.
"Itu kalau jadi tindakan pemaksaan dan perlakuan sewenang-wenang itu bisa menjadi bullying, persekusi, dan bisa membahayakan jiwa orang tersebut," kata Usman.
Tjahjo menyebut pihaknya punya wewenang mengambil tindakan tegas berupa dorongan untuk mundur bagi PNS yang terlibat ormas antipancasila, terutama mereka yang masuk kategori sulit untuk disadarkan. Sementara, bagi PNS yang dapat disadarkan maka langkah pemecatan tidak akan dilakukan.
Lebih jauh, Usman juga mengkritik sejumlah poin dari Perppu Ormas tersebut. Salah satunya adalah poin yang menyebut orang yang tergabung dalam ormas terlarang sebagai seorang kriminal tanpa memeriksa apakah orang tersebut melakukan tindakan kriminal atau tidak.
"Kalau di undang-undang ormas yang lama itu dilempar dan dirujuk pada ketentuan perundangan-undangan, jadi seseorang anggota ormas yang terlarang itu bisa dipidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu menurut undang-undang ormas," ujarnya.
Saat itu, orang-orang yang diduga anggota atau simpatisan PKI dipenjara dan bunuh tanpa proses hukum.
Usman pun mendesak pemerintah memberikan rincian kepada aparat pemerintah daerah, kepolisian daerah, hingga jajaran militer di daerah perihal apa yang harus dan tak boleh mereka lakukan.
Hal itu ia nilai penting untuk mempersempit ruang menafsir Perppu Ormas sehingga bisa mencegah tindak sewenang-wenang aparat pemerintah di pusat dan daerah.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dorongan Mundur PNS Anggota HTI Berpeluang Jadi Persekusi"
Post a Comment