Search

Pembubaran HTI dan Kekhawatiran Persekusi ala PKI

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali memicu kontroversi. Lewat cuitannya di akun twitter @Fahrihamzah, ia menuliskan soal penerbitan Perppu 2/2017 tentang organisasi masyarakat yang dinilai berpotensi memicu persekusi, khususnya pada anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Fahri khawatir tindakan persekusi ini akan mirip dengan yang pernah dilakukan rezim otoriter orde baru terhadap kader Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Hentikan persekusi tuan presiden. Mendata warga karena aliran itu dulu ada di zaman nazi, tidak di sini." tulis Fahri di akun twitter-nya.

Menilik ke belakang, perbedaan perlakuan pada keluarga korban G30S 1965 yang dikaitkan dengan PKI memang kerap terjadi. Mulai dari larangan menjadi PNS, tak boleh berpolitik, hingga pencantuman ‘eks tapol’ pada KTP mereka.

Bahkan beberapa waktu lalu aparat penegak hukum gencar merazia atribut berlambang palu arit untuk dimusnahkan.

Fahri sebenarnya memaklumi apa yang dilakukan rezim orde baru terhadap PKI lantaran partai berlambang palu arit itu dianggap telah melakukan kekerasan dan kudeta terhadap kekuasaan yang sah.

Tetapi hal serupa semestinya tak terjadi pada HTI. Sebab, Fahri menganggap HTI sebatas 'bermimpi' mengusung negara khilafah.

Beda Perlakuan HTI dan PKIWakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut apa yang dilakukan pemerintah terhadap anggota HTI saat ini sebagai bentuk persekusi. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Berlebihan

Sejarawan LIPI Asvi Warman Adam menilai kekhawatiran Fahri soal perlakuan pemerintah yang menyamakan HTI seperti PKI tak beralasan. Menurutnya, terdapat latar belakang kasus yang berbeda hingga kaitannya dengan konteks zaman saat ini.

Asvi mengatakan, PKI merupakan partai politik yang dibubarkan dengan tuduhan terlibat dalam pemberontakan atau kudeta G30S 1965.

Selain PKI, pemerintahan sebelumnya juga membubarkan Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) dan Partai Nasional Indonesia (PNI) karena dicurigai terlibat dalam Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).

Itu berbeda dengan HTI. Asvi mengatakan organisasi tersebut dibubarkan karena mengusung konsep kekhilafahan lintas negara yang bertentangan dengan Pancasila.

“HTI ini juga sebenarnya belum jelas antara ormas atau partai politik. Kalau melihat konsep yang dibawa (khilafah) itu bertentangan dengan Pancasila,” kata Asvi kepada CNNIndonesia.com.

Meski bertentangan dengan Pancasila, Asvi meyakini tak akan ada perlakuan ‘ekstrem’ hingga persekusi baik dari pemerintah maupun rakyat terhadap HTI.

Langkah pemerintah, menurut Asvi, akan berhenti pada tahap pembubaran, tak seperti dalam kasus PKI yang berujung pada pembantaian dan penahanan kader dan simpatisan partai tanpa melalui proses hukum.

“Saya rasa pemerintah sekarang dan rakyat tidak akan sampai melakukan persekusi pada HTI. Mereka tidak punya dendam pribadi dan sepertinya HTI tidak pernah melakukan hal ekstrem yang sampai dibenci semua orang,” ujarnya.

Beda Perlakuan HTI dan PKIMassa HTI saat demo Perppu Ormas di Jakarta, Selasa (18/7). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Menurut Asvi, pemerintah maupun masyarakat tak perlu khawatir berlebihan menanggapi keberadaan ormas anti pancasila semacam HTI. Apalagi sampai membandingkan dengan perlakuan terhadap PKI.

“Tidak perlu membandingkan HTI dan PKI karena perbedaan organisasinya, waktunya, dan konteksnya. Apa yang dilakukan pemerintah sejauh ini sudah tepat,” ucap Asvi. 

Apa yang dikatakan Asvi sejalan dengan sikap pemerintah. Lewat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, pemerintah telah mengingatkan semua pihak agar tak melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap anggota HTI pasca organisasi itu dibubarkan.

Wiranto menyebut akan segera menertibkan secara hukum agar tindakan persekusi tak sampai menimpa eks anggota HTI.

Di sisi lain, Asvi mengaku tak mempermasalahkan rencana Kementerian Dalam Negeri yang ingin memeriksa PNS terlibat HTI maupun ormas antipancasila lainnya.

Ia memandang wajar jika pemerintah menempuh langkah tersebut lantaran PNS telah terikat janji setia kepada Pancasila dan negara. Jika memang terbukti memiliki pandangan yang bertentangan dengan Pancasila, Asvi berkata, pemerintah dapat segera menindak sesuai UU yang berlaku.

“Bisa saja mereka diperiksa loyalitasnya kepada negara apakah setuju dengan Pancasila atau justru menolak dan memilih ideologi lain,” tuturnya.

(wis)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pembubaran HTI dan Kekhawatiran Persekusi ala PKI : http://ift.tt/2tIaeNb

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pembubaran HTI dan Kekhawatiran Persekusi ala PKI"

Post a Comment

Powered by Blogger.