Berdasarkan siaran pers yang dikonfirmasi CNNIndonesia.com (6/7), DPP FKDT menganggap kebijakan lima hari sekolah berpotensi mematikan layanan pendidikan berbasis keagamaan seperti madrasah diniyah, pendidikan Alquran dan sejenisnya yang telah ada selama ini.
Berangkat dari alasan tersebut, DPP FKDT mendesak pencabutan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah, agar lima hari sekolah batal direalisasikan.
"Jika tidak dilakukan pencabutan, seluruh komponen Madrasah Diniyah Takmiliyah dan stakeholder pendidikan akan melakukan demonstrasi secara masif," demikian pernyataan DPP FKDT seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (6/7).
DPP FKDT juga menganggap Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah bertentangan dengan beberapa peraturan lain yang telah ada.
Peraturan yang dimaksud antara lain UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Keagamaan, serta Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru.
Kebijakan lima hari sekolah pun dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 68 tahun 1995 dan beberapa regulasi lainnya.
"Termasuk peraturan daerah tentang wajib belajar pendidikan diniyah takmiliyah.”
DPP FKDT pun menyimpulkan bahwa kebijakan lima hari sekolah dengan delapan jam belajar dalam sehari justru mendorong tumbuh suburnya pendangkalan dan radikalisasi agama di sekolah.
DPP FKDT lalu menyarankan agar Kemendikbud lebih fokus mengembangkan pendidikan di Indonesia di segmen lain yang lebih penting. Menurut DPP FKDT, masih ada hal lain yang perlu diprioritaskan daripada merealisasikan kebijakan lima hari sekolah pada tahun ajaran 2017-2018 mendatang.
"Kemdikbud sebaiknya lebih berkonstrasi pada penyediaan fasilitas, sarana, dan prasarana sekolah serta peningkatan kompetensi guru sehingga memiliki komitmen kebangsaan yang kuat," demikian DPP FKDT menyarankan, masih dilansir dari siaran persnya.
Kemendikbud berencana menerapkan kebijakan lima hari sekolah dengan jam belajar delapan jam dalam sehari. Kebijakan tersebut berpijak pada Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Penambahan jam belajar tersebut nantinya akan diisi dengan Pendidikan Penguatan Karakter.
Namun regulasi yang belum direalisasikan tersebut menuai banyak protes sejak pertama kali dikeluarkan. (rsa)
Baca Kelanjutan Forum Madrasah Diniyah Ancam Demo Tolak Full Day School : http://ift.tt/2uQ7QA5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Forum Madrasah Diniyah Ancam Demo Tolak Full Day School"
Post a Comment