Search

HTI Tutup Kantor Pusat: Ini Konsekuensi Pembubaran

Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, ditutup, Kamis (20/7). Keputusan untuk menutup kantor pusat diambil setelah Kemenkumham mencabut status badan hukum HTI.

"(Penutupan) ini yang kami pahami sebagai konsekuesi status badan hukum dicabut. Kami enggak bisa berkegiatan, itu juga kami pahami," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto setibanya di Kantor DPP HTI, Kamis (20/7).

Staf di Kantor DPP HTI tersebut mengatakan, penutupan ini dilakukan oleh pihak pengurus sejak Rabu (19/7) malam.

Kain hitam menutup papan nama 'Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia' yang terpasang di atas gedung, serta pintu kantor tertutup rapat.


Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan pencabutan status badan hukum organisasi HTI pada Rabu (19/7) .

Dirjen AHU Freddy Haris menyebut pencabutan badan hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meski ditutup, kantor HTI yang menempati dua unit ruko Crowne Plaza itu tidak sepenuhnya steril dari aktivitas karena beberapa orang masih terlihat memasuki kantor tersebut.

Terkait kegiatan yang akan dilakukan anggota HTI setelah penutupan Kantor DPP itu, Ismail mengatakan, untuk sementara waktu HTI tidak akan melakukan kegiatan yang mengatasnamakan organisasi, termasuk demonstrasi.

"Demo sudah tidak mungkin. Saya kira akan ada banyak pergerakan yang memprotes terbitnya Perppu dan pembubaran HTI," ujarnya.


Meski demikian, Ismail mengatakan, anggota HTI bebas berkegiatan atas nama pribadi. Dakwah akan tetap dilakukan sebagai umat Islam.

"Tetapi, anggota HTI kan seorang Muslim. Dia bebas melakukan kegiatan dan mengemban dakwah. Kegiatan itu yang saya rasa akan dilakukan," ujarnya.

Ismail mengaku pihaknya tidak akan berpindah dari Kantor DPP HTI yang mereka tempati sekarang. Sebab menurutnya, kantor tersebut milik organisasi transnasional itu.

"HTI menempati kantor bukan menyewa. Tapi memang ini adalah kantor kita," ujarnya.

Kapolri sebelumnya mengancam akan mengambil langkah pidana jika anggota HTI masih melakukan kegiatan organisasi itu.

Cacat prosedur

HTI sendiri menyebut pencabutan status badan hukum HTI bersifat cacat secara prosedur.

"Sanksi itu dikeluarkan setelah ada peringatan tertulis dan larangan kegiatan. Pemberitahuan inilah yang tidak pernah kami terima," ujar Ismail.

Pencabutan status badan hukum merupakan sanksi administratif yang dikeluarkan Pemerintah jika ormas melakukan kegiatan terlarang. Sanksi administratif lainnya yakni peringatan tertulis dan penghentian kegiatan.

HTI menyebut keputusan pemerintah membubarkan organisasi itu cacat prosedur karena tidak melakui mekanisme yang telah diatur undang-undang. HTI menyebut keputusan pemerintah membubarkan organisasi itu cacat prosedur karena tidak melakui mekanisme yang telah diatur undang-undang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
HTI juga akan mempersoalkan substansi dari keputusan pencabutan status badan hukum tersebut.

"Pemerintah mengatakan bahwa HTI harus dicabut badan hukumnya karena katanya melanggar Pancasila. Nah, sampai hari ini juga tidak pernah jelas, pelanggaran atau kegiatan apa dari HTI yang dikatakan melanggar Pancasila," kata Ismail.

"Ada yang berpendapat, legal standing HTI sudah gugur. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa (legal standing) tidak gugur karena HTI secara nyata adalah korban Perppu di dalam hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat," tutur Ismail.

Ismail pun menyebut akan segera mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra. (pmg/yns)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan HTI Tutup Kantor Pusat: Ini Konsekuensi Pembubaran : http://ift.tt/2uakZFd

Bagikan Berita Ini

0 Response to "HTI Tutup Kantor Pusat: Ini Konsekuensi Pembubaran"

Post a Comment

Powered by Blogger.