"Sekitar 15, banyak. Dari (sekolah) negeri masuk ke swasta. Ada yang pindah, lalu ditolak," ujar Yohana di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/7).
Yohana menyikapi SMPN 3 Genteng, Banyuwangi, yang menolak seorang peserta didik berinisial NWA atas dasar perbedaan agama. Pihak sekolah mewajibkan NWA mengenakan jilbab meskipun beragama nonmuslim.
Yohana mengatakan, diskriminasi berujung penolakan siswa tersebut menjadi dinamika yang mengemuka tahun ini. Menurutnya, banyak laporan sejenis masuk ke pihaknya sejak isu radikalisme marak di Indonesia.
Ia menegaskan, berdasarkan ratifikasi Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Dasar 1945, semua orang termasuk anak-anak dijamin seluruh haknya tanpa diskriminasi termasuk kebebasan bersekolah.
"Berhak bersekolah, bermain, berkreatif, dan memenuhi tumbuh kembang dan dilindungi dari kekerasan," tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas marah menyikapi hal ini. Dia langsung meminta kepala dinas pendidikan daerah setempat membatalkan aturan wajib berjilbab yang diterapkan berdasarkan inisiatif pimpinan SMPN 3 Genteng itu.
Anas juga meminta pihak dinas pendidikan mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada kepala sekolah itu. Menurutnya, aturan yang mengharuskan seluruh siswi mengenakan jilbab tanpa memandang latar belakang agama merupakan langkah serampangan dan berpotensi meningkatkan diskriminasi. (pmg)
Baca Kelanjutan Menteri PPPA: Siswa Ditolak Sekolah karena Diskriminasi Agama : http://ift.tt/2u17He4Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri PPPA: Siswa Ditolak Sekolah karena Diskriminasi Agama"
Post a Comment