Aktivis Lembaga Bantuan Hukum, Nelson Nikedemus Simamora mengatakan, pihaknya atas nama nelayan Jakarta Utara dengan tegas menolak pembahasan kedua Raperda ini.
Sebab, menurut Nelson, kedua raperda ini disusun tidak sesuai dengan aturan dan langkah hukum yang berlaku. Salah satunya, tidak ada pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung atas reklamasi tersebut.
"Kami tolak (Raperda), bagaimana bisa sebuah aturan tidak melibatkan masyarakat terdampak dalam pembuatannya," kata Nelson di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (26/7).
Nelson juga menyebut, pembuatan Raperda itu bertentangan dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dia juga menyebut, kedua Raperda itu disusun tanpa adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebab, KLHS itu saat ini belum diselesaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Padahal KLHS harusnya jadi pijakan utama bagi DKI untuk menyusun Raperda ini," kata dia.
|
Kasus Korupsi
Lebih lanjut, Nelson juga menyinggung terkait kasus korupsi yang melibatkan salah satu anggota DPRD saat penyusunan Raperda ini. Sehingga, menurut dia, Raperda ini harusnya dikaji ulang pembentukannya karena memang berpotensi ilegal.
"Masih ingat dengan Muhammad Sanusi, raperda ini disusun dengan banyak intrik, kecurangan, dan hal-hal ilegal lainnya, sangat absurd kalau dua raperda ini tetap dilanjutkan," kata dia.
Para nelayan ini, tidak hanya menuntut penghentian reklamasi, mereka juga meminta agar pembahasan kedua Raperda tersebut segera dihentikan. (asa)
Baca Kelanjutan Nelayan Demo Tolak Dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta : http://ift.tt/2tXMT5BBagikan Berita Ini
0 Response to "Nelayan Demo Tolak Dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta"
Post a Comment